BERITA DIY - Inilah cara mudah untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 42 lengkap dengan kriteria atau syarat pendaftar agar nantinya bisa lolos dan berhak mendapatkan insentif.
Guna melakukan daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 42, pendaftar dapat menempuh sejumlah cara untuk melakukan proses pendaftaran yang telah resmi dibuka.
Seperti yang diketahui bahwa proses untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 42 sendiri hanya dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id.
Untuk mengakses link dalam daftar Kartu Prakerja gelombang 42 itu, nantinya dapat menggunakan berbagai perangkat mulai dari komputer maupun dengan menggunakan HP.
Sebelum nantinya dapat melakukan proses daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 42 tersebut, maka dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai kriteria atau syarat pendaftar.
Berikut merupakan kriteria atau syarat yang dapat dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan proses daftar dalam Kartu Prakera gelombang 42 berikut ini:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi berbagai kriteria tersebut, maka dapat kemudian melakukan proses pendaftaran dengan melakukan proses daftar Kartu Prakerja gelombang 42 yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
- Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id
- Kemudian dapat melakukan proses daftar atau buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki
- Selanjutnya lakukan proses login dengan menggunakan akun yang dimiliki tersebut
- Lalu dapat mengisikan data diri seperti yang diminta di dalam laman resmi tersebut
- Berikutnya unggah berbagai berkas seperti yang disyaratkan
- Ikuti proses tes secara online yang dilakukan dalam laman resmi
- Terakhir, pilih pada menu 'Gabung' dalam gelombang 42.
Bagi yang nantinya akan dinyatakan lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 42, maka nantinya akan berhak mendapatkan insentif hingga jumlah Rp 3,55 juta per peserta.
Total jumlah insentif Kartu Prakerja gelombang 42 tersebut terbagi atas Rp 1 juta sebagai biaya beli pelatihan, dana Rp 2,4 juta setelah mengusaikan pelatihan, dan Rp 150 ribu biaya isi survey.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42 dengan menggunakan HP lengkap dengan kriteria dan insentif yang akan didapatkan.***