Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rp75 Ribu di Bank Indonesia 

9 Juni 2022, 12:04 WIB
Syarat dan cara mendapatkan uang Rp75 ribu di Bank Indonesia. /Pexels/RobertLens.

BERITA DIY - Ketahui syarat dan cara mendapatkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI atau uang Rp75 ribu di Bank Indonesia, berikut ini. 

Pada tahun 2020, tepatnya pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dengan besaran nilai Rp75 ribu. 

Awalnya setiap NIK hanya bisa mendapatkan satu lembar uang Rp75 ribu, namun kini setiap NIK bisa mendapatkan maksimal 100 lembar uang Rp75 ribu setiap harinya.

Tak hanya itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda dengan jumlah maksimal 100 lembar. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu via Link Resmi Bank Indonesia 2022

Untuk bisa mendapatkan uang Rp75 ribu di bank Indonesia ini, masyarakat harus melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui link https://pintar.bi.go.id/

Selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan uang tunai senilai Rp75 ribu atau kelipatannya untuk ditukarkan dengan satu lembar atau maksimal 100 lembar uang peringatan kemerdekaan  Rp75 ribu. 

Berikut syarat mendapatkan uang Rp75 ribu di Bank Indonesia. dikutip dari laman pintar.bi.go.id, selengkapnya. 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Setiap orang dapat menukarkan uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya

 Baca Juga: Begini Cara Tukar Uang Rp 75 ribu di Bank Indonesia Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR, Cek Persyaratannya

Adapun cara untuk mendapatkan uang Rp75 ribu di Bank Indonesia dikutip dari laman pintar.bi.go.id terbagi menjadi dua tahapan yaitu tahap pemesanan dan tahap penukaran, berikut cara lengkapnya. 

  • Lakukan pemesanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR
  • Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang diinginkan
  • Isi dan lengkapi data pemesanan
  • Dapatkan bukti pemesanan penukaran uang Rp75 ribu
  • Datang ke kantor Bank Indonesia sesuai lokasi dan tanggal pada bukti pemesanan
  • Bawa berkas berupa bukti pemesanan, KTP asli dan uang tunai senilai Rp75 ribu yang ingin ditukarkan
  • Penukaran uang Rp75 ribu dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan. 

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu untuk THR di Bank Umum dan BI, Secara Langsung atau Online di Aplikasi PINTAR

Penukaran uang Rp75 ribu ini juga dapat dilakukan secara kolektif dengan pemesanan penukaran dilakukan minimal oleh 17 orang yang diwakili oleh satu orang perwakilan penukar. 

Perlu diingat bahwa uang Rp75 ribu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan untuk berbagai transaksi keuangan.

Informasi lengkap seputar cara mendapatkan uang Rp75 ribu baik secara individu maupun kolektif dapat dilihat di laman pintar.bi.go.id. Contact Center Bank Indonesia juga dapat dihubungi di nomor 131 pada jam kerja. 

Demikian informasi syarat dan cara mendapatkan atau menukarkan uang sebesar Rp75 ribu di bank Indonesia.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: pintar.bi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler