BERITA DIY - Berikut cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu via link resmi Bank Indonesia 2022 serta penjelasan apakah bisa dibelanjakan atau tidak.
Diketahui, uang baru Rp 75 ribu dikeluarkan Bank Indonesia bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020.
Pengeluaran uang baru Rp 75 ribu telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020.
Lantas, apakah uang baru Rp 75 ribu bisa dibelanjakan?
Sebelumnya, tersiar kabar jika uang baru Rp 75 ribu hanya sebuah kenang-kenangan dan tidak dapat dibelanjakan.
Kominfo menjelaskan jika uang baru Rp 75 ribu bisa dibelanjakan. Bank Indonesia pun mengklaim uang tersebut adalah alat pembayaran yang sah.
Adapun cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu perlu diketahui dengan syarat, ketentuan dan mekanisme.