Ini syarat dan ketentuan mendapatkan uang baru Rp 75 ribu
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Satu orang penukaran minimal mewakili 17 orang
- Dan, satu KTP untuk 1 lembar uang baru pecahan Rp 75 ribu.
Simak mekanisme penukaran uang baru Rp 75 ribu secara kolektif
A. Pemesanan
1. Kelompok masyarakat (minimal 17 orang) menunjuk pihak yang mewakili dalam pertukaran.
2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif Rp 75 ribu pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.