BERITA DIY - Berikut hukum menukar uang baru menurut pandangan sejumlah ulama lengkap dengan dalil dan penjelasannya.
Menukar uang baru menjelang hari raya Idul Fitri merupakan hal yang lumrah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru untuk lebaran Idul Fitri 2022 lokasi penukaran sudah disediakan oleh Bank Indonesia (BI) melalui kas keliling dan bisa dilakukan secara online.
Penukaran uang baru untuk lebaran 2022 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR(https://pintar.bi.go.id) dan sudah beroperasi sejak 4 April 2022.
Lalu bagaimana hukum tukar menukar uang untuk keperluan lebaran Idul Fitri, ini pandangan ulama dikutip dari jatim.nu.or.id:
Poin permasalahannya adalah menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Lebaran Via Aplikasi Pintar BI di pintar.bi.go.id
Berikut pendapat para ulama lintas mazhab dalam masalah ini yang akan disadur dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah: