Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran Boleh Atau Tidak Menurut Pandangan Sejumlah Ulama:Ini Dalil dan Penjelas

- 24 April 2022, 07:34 WIB
 Ilustrasi uang, hukum menukar uang baru menurut pandangan sejumlah ulama lengkap dengan dalil dan penjelasannya.
Ilustrasi uang, hukum menukar uang baru menurut pandangan sejumlah ulama lengkap dengan dalil dan penjelasannya. /pixabay/@EmAji/10 images

Artinya: Ulama mazhab Hanafi memilah permasalahan ini, mereka menyatakan: boleh menjual satu uang dengan dua uang menggunakan bendanya secara langsung menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf asalkan keduanya atau salah satunya bukan berupa hutang (harus kontan).

Pendapat ulama mazhab Maliki:

ﺫﻫﺐ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﺮاﺟﺢ ﻋﻨﺪﻫﻢ - ﻭﻫﻮ ﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻨﺪ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ، ﺟﺰﻡ ﺑﻬﺎ ﺃﺑﻮ اﻟﺨﻄﺎﺏ ﻓﻲ ﺧﻼﻓﻪ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﻣﻦ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﺇﻟﻰ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ ﻣﺘﻔﺎﺿﻼ ﻭﻻ ﻧﺴﺎء، ﻭﻻ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ اﻟﻔﻀﺔ ﻧﺴﺎء

Artinya: Ulama mazhab Maliki memiliki silang pendapat namun pendapat yang kuat di kalangan mereka -- yang juga merupakan satu riwayat ulama Hambali di mana silang pendapat di kalangan ulama Hambali ini dikonfirmasi oleh Abu al-Khatib. Hal ini juga merupakan pendapat Muhammad seorang ulama bermadzhab Hanafi -- bahwasanya tidak diperkenankan menjual uang dengan sesamanya secara tidak sama. Dan juga tidak boleh secara utang, dan juga tidak boleh menjual uang dengan emas atau perak secara hutang.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?

Sehingga dari dalil dan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Boleh, menurut ulama mazhab Syafi'i, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hambali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.

2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hambali.

Demikian informasi mengenai hukum menukar uang baru menurut pandangan sejumlah ulama lengkap dengan dalil dan penjelasannya.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah