BERITA DIY - Masyarakat dapat menukarkan uang rusak maupun uang yang sudah dicabut namun masih berlaku masa penukarannya. Penukaran uang rusak dapat dilakukan di semua cabang kantor Bank Indonesia (BI).
Uang rusak yang dimaksudkan adalah uang yang mengalami kerusakan karena dimakan rayap, terpotong, berlubang, maupun kerusakan lainnya yang membuat uang itu tidak bisa diterima dalam transaksi jual beli.
Masyarakat tidak perlu bingung jika memiliki uang rusak dalam jumlah banyak. Masyarakat tinggal datang ke kantor bank BI terdekat dengan tempat tinggal untuk menukarkan uangnya.
Baca Juga: Sisa 7,5 Juta Lembar, Ini Cara Tukar UPK Rp75 Ribu di Aplikasi PINTAR BI dengan Klik pintar.bi.go.id
Meski demikian, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Syarat utama penukaran uang rusak adalah ciri-ciri fisik keaslian uang tersebut masih bisa dikenali atau terdeteksi oleh mesin pemindai keaslian uang.
Syarat lainnya adalah uang rusak tersebut masih memiliki ukuran dua dari pertiga bagian uang atau dua pertiga ukuran uang asli. Hal ini untuk menghindari manipulasi kerusakan uang oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Bagi uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat transaksi yang sah, namun masa penukarannya masih berlaku sebagai contoh uang edisi terbatas kemerdekaan, maka uang tersebut masih bisa ditukarkan.
Sementara, bagi uang yang sudah dicabut masa berlakunya karena nilai mata uang yang terlalu kecil sudah tidak dapat ditukarkan lagi. Lalu bagaimana cara untuk menukarkan uang rusak ke bank BI?