Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran Boleh Atau Tidak Menurut Pandangan Sejumlah Ulama:Ini Dalil dan Penjelas

- 24 April 2022, 07:34 WIB
 Ilustrasi uang, hukum menukar uang baru menurut pandangan sejumlah ulama lengkap dengan dalil dan penjelasannya.
Ilustrasi uang, hukum menukar uang baru menurut pandangan sejumlah ulama lengkap dengan dalil dan penjelasannya. /pixabay/@EmAji/10 images

ﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﻋﺪا ﻣﺤﻤﺪ - ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻓﻲ اﻟﺠﺎﻣﻊ ﻭاﺑﻦ ﻋﻘﻴﻞ ﻭاﻟﺸﻴﺮاﺯﻱ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺴﺘﻮﻋﺐ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺇﻟﻰ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﺭﺑﺎ ﻓﻲ ﻓﻠﻮﺱ ﻳﺘﻌﺎﻣﻞ ﺑﻬﺎ ﻋﺪﺩا ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻧﺎﻓﻘﺔ؛ ﻟﺨﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﻜﻴﻞ ﻭاﻟﻮﺯﻥ، ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻨﺺ ﻭاﻹﺟﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻬﻮﺗﻲ؛ ﻭﻷﻥ ﻋﻠﺔ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺮﺑﺎ ﻓﻲ اﻟﺬﻫﺐ ﻭاﻟﻔﻀﺔ اﻟﺜﻤﻨﻴﺔ اﻟﻐﺎﻟﺒﺔ اﻟﺘﻲ يعبر ﻋﻨﻬﺎ - ﺃﻳﻀﺎ - ﺑﺟﻮﻫﺮﻳﺔ اﻷﺛﻤﺎﻥ، ﻭﻫﻲ ﻣﻨﺘﻔﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﻭﺇﻥ ﺭاﺟﺖ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ.
ﻭاﻋﺘﺒﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﻣﻦ اﻟﻌﺮﻭﺽ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻧﺎﻓﻘﺔ

Artinya: Ulama Mazhab Syafi'i, Hanafi --kecuali Muhammad-- serta ulama Hambali dalam pendapat yang masyhur, hal ini juga merupakan pendapat al-Qadhi di dalam kitab al-Jamik, Ibnu Aqil serta al-Syirazi dan pemilik kitab al-Mustau'ab, dan lain-lain. Bahwasanya tidak ada riba di dalam uang yang dibuat transaksi walaupun diakui sebagai alat transaksi. Karena uang tidak bisa ditimbang dan ditukar (sebagaimana emas dan perak), serta tidak adanya nash yang menyatakan riba dalam uang sebagaimana dikatakan oleh al-Buhuti. Dan juga karena yang menjadi illat keharaman riba dalam emas dan perak adalah harga yang terdapat dalam keduanya yaitu material keduanya berharga.

Baca Juga: Begini Cara Tukar Uang Rp 75 ribu di Bank Indonesia Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR, Cek Persyaratannya

Hal inilah yang tidak dimiliki oleh uang walaupun diakui sebagai alat transaksi, Berikut pendapat ulama mazhab mengenai hal ini.

Pendapat ulama mazhab Syafi'i:

ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ ﻣﺘﻔﺎﺿﻼ، ﻛﻤﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺑﻴﻀﺔ ﺑﺒﻴﻀﺘﻴﻦ، ﻭﺟﻮﺯﺓ ﺑﺠﻮﺯﺗﻴﻦ، ﻭﺳﻜﻴﻦ ﺑﺴﻜﻴﻨﻴﻦ، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻳﺪا ﺑﻴﺪ

Artinya: Oleh karenanya diperbolehkan menjual uang dengan sesamanya secara tidak sama, sebagaimana boleh menjual satu telur dengan dua telur, satu kelapa dengan dua kelapa, satu pisau dengan dua pisau, dan lain-lain. Asalkan secara kontan.

Pendapat ulama mazhab Hanafi:

ﻭﻗﺪ ﻓﺼﻞ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺿﻮﻉ ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﺲ ﺑﺎﻟﻔﻠﺴﻴﻦ ﺑﺄﻋﻴﺎﻧﻬﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺑﻲ ﻳﻮﺳﻒ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻛﻼﻫﻤﺎ ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺩﻳﻨﺎ

Baca Juga: Kapan Bisa Tukar Uang Lebaran 2022? Ini Lokasi, Jadwal, dan Syarat Penukaran Uang Baru Idul Fitri 1443 H

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah