BERITA DIY – Berikut merupakan cara tukar uang baru Rp 75 ribu di Bank Indonesia secara online melalui aplikasi PINTAR lengkap dengan persyaratannya.
Bank Indonesia (BI) sudah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.
Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BI untuk menukar uang tersebut, atau memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (pintar.go.id).
Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?
Dilansir melalui lama resmi pintar.go.id pada Selasa, 05 April 2022 Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya UPK 75 Tahun RI dengan menerapkan syarat membawa 1 (satu) KTP.
Kemudian, masyarakat masih dapat melakukan penukaran dengan KTP yang sama di hari lain atau hari berikutnya dengan batas maksimal yang sama, yaitu 100 lembar per hari.
Lebih lanjut, uang Rp75 ribu saat ini sudah dapat menjadi alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak Jadi Baru di Semua Cabang Kantor Bank Indonesia, Perhatikan Hal Ini
Berikut cara dan syarat penukaran uang Rp75 ribu: