Cara Daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar Dapat Bansos PKH, KJP Plus hingga BPNT: Cek Jadwal dan Syaratnya

5 Mei 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi - Cara daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar dapat bansos PBI, PKH, KJP Plus, KPDJ hingga BPNT, cek jadwal pendaftaran dan syaratnya di sini. /PIXABAY/Nikon

BERITA DIY - Cara daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar dapat bansos PBI, PKH, KJP Plus, KLJ, KPDJ hingga BPNT, cek jadwal pendaftaran dan syaratnya di sini.

Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap II bulan ini. Data DTKS akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan bansos kepada masyarakat miskin.

Masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS bisa mendapat berbagai jenis bansos seperti PBI, PKH, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJMU, KJP Plus, dan BPNT.

Baca Juga: Cek Jadwal Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair dan Kriteria Penerima BLT Pakai NIK KTP Ambil di Kantor Pos

Pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 sempat mengalami penundaan. Awalnya jadwal pendaftaran direncanakan pada 1-20 Mei 2022, namun diundur pada 9-28 Mei 2022 karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @dkijakarta.

Anda dapat menjadi penerima bansos PBI, PKH, KJP Plus hingga BPNT dengan mendaftarkan diri secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Cek Jadwal Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair dan Kriteria Penerima BLT Pakai NIK KTP Ambil di Kantor Pos

Seluruh penduduk miskin yang berdomisili di DKI Jakarta boleh mendaftarkan diri asalkan memenuhi syarat dan bukan termasuk dalam kriteria di bawah.

  • Penduduk ber-KTP non DKI Jakarta
    Tidak berdomisi di DKI Jakarta
  • Salah satu anggota keluarga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah/lahan/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
  • Menggunakan air kemasan bermerk sebagai sumber air utama
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Jadwal BPNT Kapan Cair ke Orang yang Masuk Daftar Ini di Mei 2022, Tak Dapat Bansos Sembako WA nomor Berikut

Masyarakat miskin dan bukan termasuk dalam kriteria di atas dapat mendaftar sebagai calon penerima bansos melalalui DTKS Pemprov DKI Jakarta dengan mengikuti cara berikut.

1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/ melalui browser pada HP atau PC Anda

2. Buat akun terlebih dahulu, kemudian login dengan akun yang telah dibuat

3. Pilih menu 'Pendaftaran'

4. Masukkan dan lengkapi data diri sesuai dengan data yang diminta, data akan mencakup informasi diri, anggota keluarga, dan rumah tangga

Baca Juga: UPDATE BSU 2022 Kuota Ditambah Jadi 14,4 Juta Pekerja, Ini 2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

5. Pastikan data yang Anda isikan sudah benar dan sesuai, kemudian pilih 'Kirim'

Selanjutnya pendaftaran akan diproses oleh sistem dan diseleksi oleh petugas terkait, kemudian hasil akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Jika Anda mengalami kendala saat mendaftar online, Anda dapat mengnjungi kelurahan sesuai domisili Anda dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga.

Baca Juga: Lansia Jakarta Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemprov DKI Langsung ke Rekening, Cek Syaratnya di Sini

Itulah cara daftar DTKS Pemprov DKI Jakarta agar dapat bansos PBI, PKH, KJP Plus, KLJ, KPDJ hingga BPNT serta jadwal pendaftaran dan syaratnya.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler