Ambil BLT Minyak Goreng dengan Cara Ini, Per Orang Bisa Dapat Rp500 Ribu Plus BPNT Sembako

16 April 2022, 21:10 WIB
Simak cara ambil BLT minyak goreng April 2022. Khusus bulan ini, per orang bisa ambil Rp500 ribu per orang karena ditambah BPNT. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak cara ambil BLT minyak goreng April 2022. Khusus bulan ini, per orang bisa ambil Rp500 ribu per orang karena ada tambahan bansos sembako BPNT.

Rinciannya yakni BLT minyak goreng bisa didapat sebesar Rp300 ribu dan bansos sembako BPNT sebesar Rp200 ribu per orang.

Berhubung dapat diambil secara sekaligus, maka per orang bisa mendapatkan BLT sebesar Rp500 ribu secara tunai.

Baca Juga: Mohon Maaf, BLT UMKM 2022 Tidak Cair untuk 7 Golongan Ini: Cek Daftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id

Adapun proses pencairan BLT minyak goreng plus bansos sembako BPNT dapat dilakukan melalui Kantor Pos dengan tata cara tertentu.

Kemensos memastikan mekanisme BLT minyak goreng yang dicairkan secara gabungan dengan bansos sembako BPNT bisa terjadi pada bulan April 2022 ini.

Seorang pelaku usaha mikro bernama Sumarni di Solo, Jawa Tengah mengkonfirmasi pencairan gabungan BLT Rp500 ribu tersebut saat lakukan pencairan di Kantor Pos.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT Minyak Goreng 2022 Cair Usai Input NIK KTP Kesini, Cek Penerima Bansos Migor April Di Sini

"Jadi, totalnya saya dapat Rp500 ribu, lumayan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan modal buka usaha lagi," kata Sumarni sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Sabtu, 16 April 2022.

Sebagai syarat utama, data diri Anda perlu terdata di aplikasi cek bansos Kemensos yang bisa di-download di Google Play Store.

Maka itu, langkah pertama untuk mencairkan BLT minyak goreng dan bansos sembako BPNT sebesar Rp500 ribu sekaligus ialah dengan mengecek status peserta di aplikasi cek bansos Kemensos.

Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke 8 Juta Pekerja yang Dapat Notifikasi Ini, Segera Cek Namamu di Link Ini

Adapun tata cara cek data diri serta NIK KTP di aplikasi cek bansos tertera di bawah ini:

- Download aplikasi tersebut di Google Play Store;

- Install aplikasi cek bansos di HP;

- Lakukan registrasi atau pendaftaran akun;

- Login menggunakan akun yang dimiliki;

- Pilih menu "Cek Bansos";

- Masukkan wilayah sesuai alamat KTP;

- Masukkan nama penerima;

- Klik Cek Bansos;

Baca Juga: Bansos BLT Minyak Goreng Bagi Nama yang Muncul di Aplikasi Berikut, Cek untuk Dapatkan Hingga Rp 300 Ribu

- Lalu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Selain harus terdaftar di database cek bansos Kemensos, Anda juga mesti memiliki ciri-ciri pemilik KTP yang dipastikan dapat BLT minyak goreng Gaji serta bansos Sembako BPNT sebesar Rp500 ribu.

Ciri-ciri pemilik KTP penerima manfaat BLT minyak goreng plus bansos Sembako BPNT sebesar total Rp500 ribu tersebut antara lain:

1. Menerima undangan dari kelurahan untuk mengambil bantuan ini di Kantor Pos

2. Nama pemilik KTP terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Jangan Kaget Banpres BPUM 2022 Masuk Rekening Usai Daftar Kesini, BLT UMKM Cair Tanpa Terdaftar di Eform BRI

3. Tercatat sebagai penerima BPNT di Aplikasi Cek Bansos

Jika sudah memenuhi ciri-ciri serta nama pemilik KTP terdata di database cek bansos Kemensos, maka Anda tinggal mendatangi Kantor Pos untuk mengambil BLT Rp500 ribu.

Adapun tata cara pencairan BLT Rp500 ribu yang merupakan gabungan BLT minyak goreng dan bansos Sembako BPNT tertera di bawah ini:

1. Keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan undangan dari kelurahan

2. Datang ke Kantor Pos atau kelurahan sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di undangan

Baca Juga: Jangan Kaget Banpres BPUM 2022 Masuk Rekening Usai Daftar Kesini, BLT UMKM Cair Tanpa Terdaftar di Eform BRI

3. Jangan lupa membawa KTP dan KK

4. Tunjukkan berkas ke petugas Kantor Pos

5. Setelah itu akan diminta menandatangani berita acara pengambilan bantuan

Demikian cara ambil atau cairkan bansos double dari BPNT bansos Sembako dan BLT minyak goreng sebesar total Rp500 ribu per orang.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler