Kemensos Beri Kesempatan Daftar PKH Hanya Bawa 2 Dokumen Ini, Dapatkan Bansos hingga Rp10,8 Juta

24 Februari 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi - Masyarakat bisa daftar bansos PKH hanya dengan membawa dokumen pribadi ke Kantor Desa/Kelurahan. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kabar baik sebab Kemensos memberi kesempatan kepada masyarakat untuk daftar PKH hanya dengan membawa dua dokumen berikut untuk dapat bansos hingga Rp10,8 juta.

Kemensos mempercepat penyaluran bansos PKH tahap 1 yang cair mulai Senin, 21 Februari 2022 lalu. Pada tahun ini pemerintah menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima KPM PKH bisa melakukan cara yang akan dijelaskan di tulisan ini sembari membawa identitas pribadi.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Februari Cair ke 16 Ribu Orang di Wilayah Ini, Cek Nama KTP di 2 Link Berikut

Adapun syarat penerima PKH adalah masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin. Selain itu juga harus memenuhi salah satu atau tujuh golongan yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Sebab setiap golongan akan mendapat besaran yang berbeda baik itu setiap tahap penyaluran atau dalam satu tahun.

Berikut ini tujuh kelompok penerima PKH beserta nominal bansos PKH selama setahun maupun per tahap.

Baca Juga: Bansos Kemensos PKH Februari 2022 Cair untuk Anak Balita, Cek BLT Pemerintah di Sini Bukan Eform BRI

1. Kelompok ibu hamil terima bansos PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Kelompok anak usia dini terima bansos PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

3. Kelompok pelajar SD/Sederajat terima bansos PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap

4. Kelompok pelajar SMP/Sederajat terima bansos PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 1 Dilakukan Serentak, Februari 2022 Ini Sudah Ada 16.142 KPM Terima Uang PKH

5. Kelompok pelajar SMA/Sederajat terima bansos PKH Rp2 juta setahun atau Rp500 ribu per tahap

6. Kelompok disabilitas terima bansos Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

7. Kelompok lansia terima bansos Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

Jika tak ada perubahan, empat anggota keluarga bisa menerima bansos PKH dalam 1 KK. Sehingga asumsi masyarakat dapat Rp10,8 juta jika satu keluarga miskin ada empat individu yang merupakan:

Baca Juga: Bansos PKH Februari 2022 Cair Jika Terdaftar di Sini, Cek Penerima Bantuan Pakai HP Cukup Gunakan Data KTP

- Ibu hamil yang akan menerima Rp3 juta PKH setahun

- Anak usia dini yang akan menerima Rp3 juta PKH setahun

- Lansia yang akan menerima Rp2,4 juta PKH setahun

- Disabilitas yang akan menerima Rp2,4 juta PKH setahun

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp 6 juta Cair untuk 2 Golongan Ini, Cek Daftar Penerima Tahap 1 Lewat HP di Link Kemensos

Bagi amsyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, maka bisa melakukan cek penerima bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI).

Meski begitu bagi yang tidak dinyatakan lolos atau belum terdaftar, Kemensos memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan namanya di DTKS agar terdaftar sebagai penerima PKH.

Adapun syarat yang harus dipenuhi hanya dengan dokumen pribadi berupa KTP dan KK. Berikut cara daftar bansos PKH secara langsung:

Baca Juga: Tanpa NIK KTP, Cek Penyaluran PKH Tahap 1 di Sini: BLT Rp750 Ribu per Orang Mulai Cair Februari

1. Siapkan KTP dan KK yang aktif dan sah terdaftar di Dukcapil

2. Bawa kedua dokumen langsung ke Kantor Desa/Kelurahan, sampaikan tujuan Anda adalah untuk daftar DTKS

3. Nantinya Kepala Desa/Keluarahan akan mengadakan rapat. Jika pengajuan diterima  disampaikan ke Bupati/Wali Kota melalu Kecamatan

4. Dinsos setempat berhak melakukan kunjungan rumah tangga secara langsung ke rumah pengaju

Baca Juga: Input NIK Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH 2022, Jangan Kaget Bansos Kemensos Rp3 Juta Cair ke Rekening

5. Selanjutnya Bupati/Wali Kota akan meneruskan ke tingkat Provinsi

6. Lalu Provinsi memberikan data pengaju ke Menteri Sosial

7. Mensos melakukan verifikasi apakah pengaju memenuhi syarat

8. Apabila memenuhi syarat maka namanya terdaftar di DTKS Kemensos

Setelah itu masyarakat bisa melakukan cek penerima via link cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI).

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Tahap 1 Dapat Diketahui Lewat Nomor WA Ini, Ambil Dana Bantuan Mulai Tanggal Ini

Masukkan alamat domisili yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, beserta nama sesuai KTP. Input kode unik dan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sistem memproses permintaan yang akan menampilkan status penerima bansos PKH dari Kemensos.

Demikian dua dokumen untuk mengajukan DTKS beserta cara daftar bansos PKH agar masyarakat dapat BLT hingga Rp10,8 juta setahun.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler