BERITA DIY - Pendaftaran DTKS 2022 untuk warga KTP DKI Jakarta akan ditutup hari ini tanggal 20 Februari 2022 di link dtks.jakarta.go.id. Simak kategori warga yang dipastikan tidak dapat bantuan yang disalurkan Dinsos DKI Jakarta dalam artikel ini.
DTKS 2022 adalah program basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola pemerintah sebagai bahan dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI)," tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta pada 30 Januari 2022.
Baca Juga: Bansos Sembako BPNT 2022 Segera Cair Bulan Ini untuk 18,8 Juta KPM, Simak Tanggal dan Syarat Bantuan
Keuntungan dari mendaftarkan diri dalam pendaftaran DTKS 2022 ini adalah nama warga akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU. Bantuan tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta dan khusus ditujukan untuk warga KTP DKI Jakarta.
Dilansir dari Dinsos DKI Jakarta, warga yang dipastikan tidak masuk kategori DTKS 2022 dan tidak bisa dapat bantuan sosial pemerintah antara lain adalah:
1. Warga ber KTP non DKI Jakarta.
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Pendaftaran DTKS 2022 telah dibuka sejak tanggal 1 Februari 2022 dan akan ditutup hari ini Minggu, 20 Februari 2022.
Warga KTP DKI Jakarta bisa mendaftarakan dirinya secara online di dtks.jakarta.go.id yang berlaku 24 jam tanpa harus ke kantor kelurahan yang hanya dibuka pada saat jam kerja aktif saja.
Cara daftar DTKS 2022 secara online di link dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
1. Akses situs dtks.jakarta.go.id.
2. Klik “Buat Akun Pendaftaran”.
3. Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi (password).
4. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “DAFTAR”.
5. Setelah registrasi berhasil, login dengan mengisi email, password, dan kode captcha.
6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”.
7. Selanjutnya, isi data diri sesuai kolom yang diminta.
8. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data.
9. Terakhir klik “Simpan”.
Masyarakat yang sudah melakukan cara di atas, maka namanya akan terdaftar di DTKS 2022 dan nantinya bisa diusulkan sebagai penerima bantuan antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU yang bersumber dari data APBD DKI Jakarta.
Kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS 2022 baik secara online atau langsung dapat diadukan dengan menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.
Itulah informasi seputar pendaftaran DTKS 2022 yang ditutup hari ini Minggu, 20 Februari 2022 bisa dilakukan via onlina di dtks.jakarta.go.id.***