Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

19 Oktober 2021, 08:00 WIB
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara daftarnya. /BPMI Setpres/Laily Rachev/

BERITA DIY - Pemerintah masih menyediakan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta.

Pada bulan Oktober ini, Pemerintah menyediakan bantuan untuk warung dan PKL bernama BTPKLW. 

 

Tak berbeda jauh dengan Banpres BPUM, bantuan ini berasal dari Kemenkop UKM, namun penyaluran BTPKLW akan disalurkan langsung oleh anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Daftar BTPKLW Jika Tak Lolos BPUM: Tetap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id

Program BTPKLW ini diresmikan oleh Presiden Jokowi saat menyambangi Malioboro, Yogyakarta pada 9 Oktober lalu.

Jumlah penerima BTPKLW sendiri direncanakan sebanyak 1 Juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia. Tak tanggung-tanggung, bantuan ini akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Nominal yang diberikan dalam bantuan BTPKLW ini sama dengan BPUM yakni sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI - BNI Tahap 3 Modal HP Dapat BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Masuk Daftar

Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

Baca Juga: Ini 5 Syarat Dapat Rp 1,2 Juta dari BTPKLW: Bukan di eform.bri.co.id untuk Cek Pencairan

Bagi PKL dan pemilik warung yang ingin mendapatkan BTPKLW dapat langsung mendaftar secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Nantinya PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Baca Juga: Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

Melansir dari Antara, di beberapa daerah BTPKLW sudah mulai disalurkan anggota TNI kepada PKL dan warung.

Sebanyak 7.500 penerima di Kabuptane Magelang menerima bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) yang disalurkan oleh Kodim 0705/Magelang.

Sementara itu di Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin jajaran Korem 101/Antasari di Kalimantan Selatan menyalurkan program bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) untuk 3.200 penerima.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI - BNI Tahap 3 Modal HP Dapat BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Masuk Daftar

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Tenang, Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Senilai Rp1,2 Juta hingga Desember 2021

"Pendistribusiannya kami lakukan mulai besok secara bertahap sampai 24 Oktober nanti," terang Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwiryandi Banjarmasin, dikutip dari Antara.

Itulah informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler