BERITA DIY - Mohon maaf, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 tidak bisa cair untuk pekerja di 6 provinsi berikut ini. Segera lakukan cek penerima BSU melalui link yang tersedia pada artikel ini.
Pada 2021, terdapat total 8,7 juta pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1 juta dari BLT Subsidi Gaji.
Penyaluran BSU dilakukan melalui beberapa tahap dan kini telah memasuki tahap kelima. Dimana pada tahap ini sekaligus menjadi tahap penyaluran terakhir yang rencananya bakal rampung digarap pada bulan ini, Oktober 2021.
Pada BSU tahap 5, terdapat 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bakal dapat BLT Subsidi Gaji. Saat ini, Kemnaker tengah melakukan verifikasi data agar dana yang disalurkan tepat sasaran.
Mengacu pada data BSU Kemnaker terkini per akhir September 2021, terdapat 4,91 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bakal dapat BLT Subsidi Gaji.
Dengan demikian pada BLT Subsidi Gaji tahap 5 di bulan Oktober 2021, akan ada 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, bakal mendapatkan BSU.
BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19 yang juga sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dimana pekerja yang lolos akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta. Jumlah ini nantinya akan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima yang memiliki rekening Himbara.
Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank Himbara, pencairan dana BSU akan dilakukan melalui rekening kolektif atau rekol.
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 selaku pedoman penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, berikut syarat dapat BSU Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Berdasarkan syarat dan pedoman tersebut, sebagaimana disebutkan pada poin nomor 4, untuk itu terdapat provinsi yang mana tidak ditetapkan PPKM baik level 3 maupun 4. Artinya pekerja pada provinsi-provinsi tersebut tidak bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji.
Berikut 6 provinsi yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Bangka Belitung
Untuk mengetahui daftar penerima BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 yang cair mulai September 2021 ini, pekerja bisa cek melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175.
Demikian informasi terkini soal 6 provinsi yang tidak bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji tahap 5 2021. Semoga kamu menjadi salah satu pekerja yang dapat BLT, ya!***