Tak Dapat BPUM atau BLT UMKM, Pelaku Usaha Bisa Dapat 2 Bantuan Ini, Cek Info dan Caranya di Sini

12 Oktober 2021, 08:40 WIB
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM bisa dapat dua bantuan lain dari pemerintah. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak informasi apabila pelaku usaha gagal dapat BPUM atau BLT UMKM, maka bisa dapat dua bantuan lain yaitu Kartu Prakerja dan BTPKLW. Anda bisa lihat caranya di artikel ini.

Pemerintah belum memutuskan untuk menambah kuota BPUM kepada 12,8 juta orang tahun 2021. Meski begitu, BLT UMKM bisa dicairkan di Bank BRI hingga bulan Desember apabila dinyatakan lolos.

BPUM awal tahun sukses menyasar ke 9,8 juta UMKM. Kemudian, pemberlauan PPKM membuat pemerintah memutuskan untuk menambah kuota BLT UMKM kepada 3 juta penerima baru.

Baca Juga: Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

Terbatasnya jumlah kuota bantuan BPUM membuat tidak semua pedagang kecil mengantongi dana senilai Rp1,2 juta tersebut. Banyak masyarakat yang masih mengharapkan bantuan ini.

Kabar baik bagi pelaku usaha yang tidak dapat BPUM, sebab pemerintah membuka kesempatan kepada pedagang kecil untuk mendapat dua bantuan yang memang ditujukan untuk pelaku UMKM. Dua dana yang dimaksud adalah Kartu Prakerja dan BTPKLW.

1. Kartu Prakerja

Bantuan pertama yang dapat diperoleh pelaku usaha adalah Kartu Prakerja. Dana senilai Rp2,55 juta diberikan non-tunai kepada rekening atau e-wallet peserta yang dinyatakan lolos.

Baca Juga: 7 UMKM yang Bisa Dapat BPUM Eform BRI Tahap 3 dan Ciri Lolos Jadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Namun, peserta harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih agar uang insentif cair. Proses seleksi seluruhnya dilaksanakan secara online melalui link prakerja.go.id.

Adapun cara pertama adalah dengan menyiapkan KTP dan KK. Ikuti tahap-tahapannya sebagai berikut:

- Masuk ke link prakerja.go.id (klik DI SINI)

- Klik "Daftar Sekarang" dan isi email beserta password

- Lakukan verifikasi akun melalui kotak masuk email dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Mohon Maaf, 8 Orang Ini Tidak Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM Disini

- Login akun

- Isi data diri berdasarkan KTP dan KK

- Unggah swafoto KTP dengan benar

- Mengikuti seleksi online

- Klik "Gabung" ketika gelombang telah dibuka

Baca Juga: Pakai NIK EKTP Login eform.bri.co.id, Cek Data Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta BRI Modal Usaha UMKM

Apabila telah menyelesaikan tes online, pengguna bisa logout akun. Segera login kembali dan klik "Gabung" apabila mendengar pembukaan gelombang.

Sebagai informasi, saat ini Kartu Prakerja akan mencampai gelombang 22 setelah empat gelombang sebelumnya diumumkan pada bulan Agustus dan September.

Program semi bansos tersebut diutamakan kepada golongan orang yang belum mendapat kerja, terkena PHK, dan pelaku UMKM yang usahanya terdampak oleh pandemi.

Baca Juga: 6 Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Oktober 2021 Login Link Eform BRI Tahap 3

2. Bantuan Tunai Pedagang Kakli Lima dan Warung (BTPKLW)

Bantuan yang kedua adalah BTPKLW khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil di seluruh Indonesia. Sama dengan BPUM, BTPKLW dicairkan dengan nominal uang Rp1,2 juta.

Bedanya bantuan ini tidak dipegang oleh Kemenkop UKM, melainkan Polres setempat. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Kepolisian membawa dokumen syarat seperti KTP, KK, dan NIK/SKU.

BTPKLW diberikan untuk masyarakat yang memiliki usaha kecil di bidang perdagangan. Selain itu, wilayah yang diutamakan berada di PPKM Level 3 dan Level 4. Bantuan tidak akan diberikan kepada penerima BPUM atau bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id agar Dapat BPUM Rp1,2 Juta yang Cair Oktober 2021

Apabila telah mengajukan pendaftaran di Polres, maka publik tinggal menunggu proses bantuan hingga pencairan yang dilakukan secara tunai.

Demikianlah informasi tentang Kartu Prakerja dan BTPKLW, bantuan bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang tidak dapat BPUM atau BLT UMKM 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler