BERITA DIY - Berikut informasi mengenai Bansos PKH Tahap 4 kapan cair serta cara cek daftar penerima lewat situs Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH adalah program bantuan sosial dari Kemensos (Kementrian Sosial) yang ditujukan bagi warga miskin. Penerimanya adalah warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan.
Program ini dijadwalkan cair setiap empat kali dalam sebulan, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Artinya Bansos PKH cair setiap tiga bulan sekali.
Sesuai jadwalnya, maka dipastikan bahwa Bansos PKH Tahap 4 akan cair di bulan ini. Hal ini dikarenakan penyaluran Tahap 3 sudah selesai.
Bantuan Bansos PKH berupa uang tunai akan disalurkan kepada warga miskin secara langsung kepada warga miskin melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri).
Namun sebelumnya, warga miskin perlu memastikan terlebih dahulu apakah namanya masuk dalam daftar penerima Bansos PKH atau tidak.
Warga miskin bisa cek daftar penerima Bansos PKH melalui situs Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:
- Buka browser dan masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode angka
- Klik Cari Data
- Setelah itu akan muncul hasil pencarian berupa identitas penerima bantuan, jenis bantuan yang diterima, periode penerimaan bantuan dan status bantuan sudah disalurkan atau belum.
Baca Juga: Deretan 7 KPM yang Bisa Dapat PKH: Tahap 4 Siap Cair Lagi, Buruan Login Cekbansos Kemensos
Apabila nama tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, warga miskin bisa megajukan diri sebagai penerima bantuan (KPM) dengan cara berikut:
1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.***