Kapan Bansos PKH Periode Oktober 2021 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Penerima Bantuan di Cek Bansos Kemensos

- 5 Oktober 2021, 17:01 WIB
Jadwal cair dan penerima bantuan Bansos PKH periode Oktober 2021 bisa di cek lewat Cek Bansos Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.
Jadwal cair dan penerima bantuan Bansos PKH periode Oktober 2021 bisa di cek lewat Cek Bansos Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY - Simak informasi terkait jadwal cair dan penerima bantuan Bansos PKH untuk periode Oktober 2021. Pakai HP masyarakat bisa cek secara mandiri ke laman cekbansos.kemensos.go.id, laman resmi dari Kemensos.

Sesuai dengan skema penyaluran bantuan, Bansos PKH akan disalurkan untuk setahun penuh dalam empat tahap. Atau disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Periode pembagian  dilaksanakan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Maka pada bulan Oktober ini, Bansos PKH sudah masuk di periode tahap 4.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Siapkan KTP dan Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Daftar Bansos dan BLT yang Cair Oktober 2021: Diskon Listrik, Kuota Internet, BSU, PKH, hingga Kartu Prakerja

Baca Juga: Lanjut Usia 70 Dapat Uang Tunai Rp 2,4 Juta Oktober 2021 dari Bansos PKH dan Layanan Home Care, Ini Caranya

Pencairan Bansos PKH bulan Oktober 2021 ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan. Penyaluran dana bantuan tersebut diserahkan kepada Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Seperti diketahui, penerima bantuan PKH ini adalah mereka yang memenuhi kualifikasi dari Kemensos. Termasuk di dalamya golongan dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.

Masing-masing golongan mendapat indeks bantuan yang berbeda. Untuk ibu hamil, anak usia dini masing-masing dapat Rp750 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.

Lansia, penyandang disabilitas masing-masing menerima Ro 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan siswa SD mendapat Rp 225 ribu per tahap atau Rp 900 ribu per tahun.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x