BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening? Ini 3 Alasan Tak Dapat BSU Rp1 Juta yang Perlu Diketahui Pekerja

21 September 2021, 10:15 WIB
ILUSTRASI - Berikut alasan BLT Subsidi Gaji atau BSU tak kunjung cair ke rekening pekerja. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Ketahui 3 alasan mengapa BLT Subsidi Gaji atau BSU tidak cair ke rekening para pekerja yang seharusnya mulai disalurkan pada bulan September 2021.

Penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU telah direncanakan oleh Kemnaker akan segera disalurkan. Penyaluran tersebut rencananya akan mulai dilakukan pada akhir bulan September 2021 paling cepat.

Sedangkan Kemnaker juga menargetkan proses pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini paling lama akan disalurkan ke rekening para pekerja pada awal bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Jangan Harap 7 Karyawan Ini Dapat BSU tahap 4 dan 5, Simak Login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, para pekerja juga dapat mengetahui beberapa alasan yang menyebabkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU tak kunjung cair. Terdapat 3 alasan utama yang melatarbelakanginya.

Beberapa alasan tak kunjung cair BLT Subsidi Gaji atau BSU ini terjadi disebabkan oleh pekerja itu sendiri. Namun hal lain yang juga mempengaruhi adalah proses yang sedang dilakukan oleh Kemnaker.

Beberapa alasan tersebut dapat diketahui dan dihindari oleh pekerja atau karyawan sebelum nantinya akan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Kapan Cair? Cara Cek BSU Jika Diperpanjang Sampai Akhir 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

Berikut merupakan 3 alasan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU tak kunjung cair ke rekening-rekening milik pekerja atau karyawan:

1. Pekerja atau karyawan tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui salah satu syarat yang diberlakukan bagi pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta wajib membayar iuran paling tidak hingga Juni 2020. 

Maka jika tak memenuhi kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak akan mendapatkan bantuan dari Kemnaker tersebut.

2. Tidak memenuhi beberapa syarat lain

Selain harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat berbagai syarat lain yang telah ditetapkan. Berbagai syarat menjadi penerima bantuan tersebut seperti:

-Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI

-Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

-Bekerja diberbagai sektor industri, properti, barang, dan jasa.

-Tidak sedang merima bantuan lain dari pemerintah.

3. Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi

Kemnaker sebagai otoritas yang melakukan pelaksanaan penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji ini harus melakukan verifikasi terhadap data pekerja atau karyawan yang akan menerima bantuan. Proses itu dilakukan agar nantinya bantuan dapat diterima tepat sasaran.

Baca Juga: Asik! Penyaluran BLT Subsidi Gaji akan Dipercepat, Bocoran BSU Tahap 4 Cair, dan Cek Penerima di Link Ini

Lebih lanjut nantinya, para pekerja dapat melakukan pengecekan langsung pada rekening yang telah dimilikinya. Sebab proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui berbagai bank yang telah ditunjuk.

Berbagai bank yang telah ditunjuk oleh Kemnaker merupakan bank yang terhimpun dalam Himbara seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Adapun bank lain yang juga untuk jadi penyaluran adalah BCA dan BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Sedangkan bagi para pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening bank tersebut tak perlu khawatir. Sebab dapat melaporkannya melalui perusahaan tempat bekerja dan akan berkoordinasi dengan Kemnaker untuk membuat rekening kolektif atau rekol.

Baca Juga: Jadwal Cair BSU Tahap 4 dan 5, Ini 8 Alasan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Sampai ke Rekening Karyawan

Nantinya para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan mencapai Rp1 juta. Jumlah itu akan dibagi dalam 2 bulan, sehingga tiap bulan akan mendapat Rp500 ribu.

Itulah informasi terkait 3 alasan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU tak kunjung cair ke rekening para pekerja.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler