Kemensos Masih Salurkan Bansos PKH dan Beras 10 Kg, Daftarkan Diri Sebagai Penerima di DTKS Kemensos

15 September 2021, 18:20 WIB
Cara Daftar Bansos PKH Agar Nama Masuk DTKS dan Bisa Login di cekbansos.kemensos.go.id /Twitter Polsek Moyudan/@PMoyudan

BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) masih salurkan bantuan sosial (Bansos) bulan September 2021.

September 2021 ini salah satu bantuan yang masih berjalan adalah program keluarga harapan (PKH) ditambah beras 10 kg yang disalurkan dari Perum Bulog.

Dalam hal ini, Kemensos telah bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg/KPM untuk 10 juta KPM PKH.

Baca Juga: Bansos PKH Rp10,8 Juta plus Beras 10 Kg dari Kemensos untuk Keuarga Penerima Manfaat 2021, Simak Cara Dapatnya

Kebijakan baru penyaluran beras ini diluncurkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat bersamaan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sedangkan Bansos PKH sendiri hadir untuk membantu perekonomian kategori masyarakat ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA, lansia, penyandang disabilitas berat.

Agar masyarakat miskin bisa menikmati bantuan Bansos PKH dan beras 10 kg, bisa mendaftarkan diri ke DTKS kemensos jika nama tak tercantum sebagai penerima manfaat di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran ke DTKS:

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

1. Untuk bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.
Masyarakat yang ingin daftar bansos 2021 di DTKS

2. Kemensos bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

3. Agar bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat masuk kategori terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Syarat Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu September 2021, Ketentuan Cara Dapat dan Jadwal Cair di DTKS

Tahapan cara daftar jadi peserta DTKS:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Siswa SMA September 2021 Dapat Bantuan Rp500 Ribu Bansos PKH Kemensos,Ini Cara Lihat Penerima

8. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Demikian cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos agar dapat bantuan Bansos PKH dan beras 10 kg.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler