BERITA DIY – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di bulan Agustus siap cair kepada 1 juta pelaku UMKM, namun sebelum pencairan terdapat empat (4) berkas yang harus lolos verifikasi di bank penyalur.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menunjuk beberapa bank penyalur BPUM yang termasuk dalam bank BUMN, BUMD, dan kantor pos.
Satu di antaranya yaitu bank BRI yang siap menjadi bank penyalur usulan Kemenkop UKM tahun 2021 ini.
BRI melalui laman resmi eform.bri.co.id menyediakan cara mudah bagi pelaku UMKM untuk cek apakah data mereka termasuk dalam penerima Banpres Agustus atau tidak.
Jika termasuk dalam daftar penerima manfaat di link eform.bri.co.id, maka masyarakat dapat segera mempersiapkan beberapa berkas untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh pihak bank BRI.
Verifikasi berkas dilakukan untuk melihat kesesuai data penerima, pendaftar, dengan berkas yang dilampirkan untuk pencairan.
Setelah lolos verifikasi berkas, Banpres sebesar Rp1,2 juta akan dicairkan pihak bank BRI ke rekening penerima manfaat.
Sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM menjadi penerima Banpres BPUM tahun 2021 ini. Pencairan hingga sampai ke rekening bank penerima dilakukan secara bertahap.
“Pada tahap pertama 9,8 juta pendaftar telah menerima dana BPUM, angka hingga sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru,” jelas pihak Kemenkop UKM dari unggahan di akun Instagram @kemenkopukm, 9 Juni 2021 lalu.
Sedangkan sisa 3 juta penerima akan disalurkan tahap 2 mulai bulan Juli 1,5 juta orang, Agustus 1 juta penerima, dan September 500 ribu penerima.
Pihak Kemenkop UKM menegaskan jika pemerintah hanya menyalurkan BPUM sebanyak dua tahap, namun apabila terdapat informasi lanjutan terkait penyaluran Banpres akan diinformasikan melalui laman-laman resmi Kemenkop UKM.
“Waspada Hoax Terkait BPUM! Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tambah pihak Kemenkop UKM dalam laman Instagram resminya.
Pihak masyarakat pendaftar BPUM yang lolos akan langsung dihubungi bank penyalur untuk pencairan, seperti bank BRI yang menghubungi penerima melalui SMS BRI Info.
Namun dengan adanya link eform.bri.co.id masyarakat pendaftar Banpres tidak perlu khawatir apabila pihaknya belum dihubungi bank BRI.
Cukup menggunakan ID KTP, maka masyarakat sudah dapat mengetahui apakah lolos Banpres melalui bank BRI atau tidak.
Jika lolos, dapat segera melakukan reservasi antrean yang juga dapat dilakukan secara online di laman eform.bri.co.id.
Setelah mendapatkan nomor reservasi, berkas tersebut dapat disimpan dan dibawa saat pencairan di bank BRI.
Jadwal serta lokasi pencairan Banpres sudah tersedia di link eform.bri.co.id, masyarakat dapat memilih sesuai keinginan.
Berkas yang harus dibawa untuk verifikasi pencairan di bank BRI yaitu:
- KTP
Masyarakat dapat membawa KTP asli dan fotokopi untuk dilakukan verifikasi oleh pihak BRI.
- Buku rekening dan ATM
Dua berkas ini bisa dibawa atau tidak, tergantung apakah diperlukan untuk proses pencairan atau tidak. Apabila nomor rekening yang tertera di link eform.bri.co.id merupakan rekening baru maka pelaku UMKM tidak perlu membawa berkas tersebut.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Berkas SPTJM disediakan bank BRI, pelaku UMKM dapat mengisinya secara langsung di bank BRI untuk selanjutnya dilakukan verifikasi bersama berkas lainnya.
Setelah semua berkas lolos verifikasi, maka Banpres Rp1,2 juta akan langsung dicairkan ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: UMKM yang Tidak Punya Rekening BRI dan BNI Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek Nama di Link Ini
Perlu diketahui bahwa pihak yang berhak jadi penerima BPUM tahun 2021 ini yaitu yang tidak sedang jadi penerima KURdan belum pernah dapat Banpres sebelumnya.
“Diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM,” terang Kemenkop UKM dalam unggahan Instagram, 23 Juli 2021.
Lebih lanjut berikut kriteria penerima BPUM di bulan Agustus 2021:
- WNI, memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro yang telah didaftarkan BPUM lengkap dengan berkas pendukung pendaftaran Banpres
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
Selanjutnya, pihak Kemenkop UKM juga menjelaskan bahwa Banpres ini hanya cair satu kali dan langsung ke rekening penerima manfaat tanpa potongan apapun.***