BERITA DIY - Berikut alasan mengapa BPUM dipastikan gagal cair kepada UMKM atau pelaku usaha mikro. Sebab, Kemenkop UKM menetapkan kriteria tertentu agar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta menyasar kepada perusahaan mikro yang membutuhkan.
Banpres BPUM Rp1,2 juta Tahap 2 dipastikan tersalur secara bertahap kepada target 3 juta penerima dalam kurun Juli hingga September 2021.
Adapun bulan Agustus dan September masih tersisa 1,5 juta UMKM yang akan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini. Namun, ada alasan yang menyebabkan mengapa tak semuanya mendapat BPUM.
Baca Juga: 5 Kriteria untuk Dapat BPUM Senilai Rp 1,2 Juta Serta Cara Cek Penerima Bantuan Melalui BRI dan BNI
Berikut ini BERITA DIY merangkum kriteria atau golongan UMKM yang dipastikan gagal menerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
1. Pemilik usaha di Indonesia namun berstatus sebagai WNA
Syarat utama untuk menerima BPUM Rp1,2 juta adalah pelaku usaha mikto yang berstatus sebagai WNI dan dibuktikan dengan e-KTP.
2. Anda sedang menerima KUR
Bagi pelaku usaha yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam golongan penerima BPUM Rp1,2 juta.
3. Tidak memiliki dokumen yang menunjukkan Anda pemilik UKM
Syarat lainnya untuk menerima BLT UMKM adalah calon penerima harus memiliki SKU dan NIB.
4. Belum mengajukan ke Dinkop UKM di wilayah Anda
Agar terdaftar sebagai penerima bantuan Banpres BPUM, Anda harus mendaftarkan pengajuan berkas ke Dinkop UKM di tingkat Kota atau Kabupaten di wilayah Anda.
5. Anda adalah pegawai instansi pemerintah
BPUM tidak berlaku bagi pelaku usaha yang juga berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Alasan UKM Gagal Menerima BLT UMKM, Ini Solusi Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
6. Bisa jadi Anda terdaftar untuk penerima bulan September
Seperti diketahui bahwa masih ada kuota 1,5 juta penerima baru, di mana BPUM akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM pada bulan Agustus dan bulan September menyasar kepada 500 ribu perusahaan mikro.
Terlebih, Anda masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapat BPUM tahun 2021 Rp1,2 juta jika Anda pernah menerima pada tahun 2020 tanpa melakukan pengajuan ulang.
Sementara itu, jika Anda telah yakin memenuhi persyaratan, cek penerima bisa dilakukan melalui akses dua link yang disediakan, yaitu:
1. Link Eform BRI (https://eform.bri.co.id/bpum) atau akses DI SINI
2. Link Banpres BPUM BNI (https://banpresbpum.id) atau akses DI SINI
Jika nama Anda masih saja belum terdaftar dan merasa sudah termasuk dalam kriteria yang ditetapkan, maka Anda bisa mendatangi Diskop UKM di wilayah Anda untuk mendapat informasi yang lebih jelas dan detail.
Demikianlah hal-hal atau golongan UMKM yang dipastikan gagal menerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.***