Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

25 Juli 2021, 11:04 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta non-BPUM ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil. /Instagram.com/@ipukfdani

BERITA DIY - Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil.

Berikut kriteria penerima non-BPUM senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta UMKM super mikro seperti PKL yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penyaluran bansos tunai non-BPUM untuk PKL, pemilik warung kelontong dan setara akan dilakukan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Minggu, 25 Juli 2021, Untuk mendapatkan bansos tunai non-BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.

Cara daftar dan cara mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta untuk PKL hingga pemilik warung kelontong non-BPUM

Pendaftaran bansos tunai non-BPUM akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Jemput bola ini, diklaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.

Baca Juga: Hanya UMKM Ini yang Dapat Banpres BPUM Tahap 3, Cek Daftar Penerima Tak di eform.bni.co.id dan eform.bri.co.id

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Info Daftar UMKM Banpres BPUM BNI Mekaar Tahap 3 Bukan di banpresbpum.id, Cek BLT BRI di Link Ini Modal KTP

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Baca Juga: BPUM BNI Tahap 3 Cair Rp1,2 Juta ke 3 Juta Rekening UMKM, Cara cek Banpres BLT BRI di eform.bri.co.id/bpum

Kriteria penerima bansos tunai non-BPUM

Adapun kriteria bansos tunai non-BPUM untuk PKL atau pedagang warung, antara lain:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan bansos tunai Rp1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro, semisal PKL atau pedagang warung kelontong yang terdampak PPKM Level 4.

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021

PKL yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di e-form BRI Tahap 3 dan Banpres BPUM BNI PNM Mekaar, Serta Solusi Tak Cair

Bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) lainnya

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.

Beberapa bantuan dalam memenuhi anggaran Perlinsos antara lain:

- Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan dengan Rp 200 ribu per penerima untuk 18,8 juta KPM;

- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober–Desember 2021), sebesar Rp 1,91 triliun;

Baca Juga: Siapkan File EKTP, Cek Online Bansos BST Rp600 Ribu dan Beras 10 Kilogram di cekbansos.kemensos.go.id

- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus–Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun;

- Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun.

Untuk BSU Subsidi Gaji akan diberikan kepada para pekerja di sektor non-kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); serta

- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

Sebagai informasi, bantuan Perlinsos maupun bansos tunai non-BPUM akan diprioritaskan pada 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten atau kota di luar Jawa dan Bali.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler