BERITA DIY – Bansos PKH cair mulai bulan Juli untuk 10 juta peneirma manfaat atau KPM. Cek daftar penerima bantuan lewat link yang ada di artikel ini.
Kemensos kembali menyalurkan Bansos PKH dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta. Bansos PKH yang disalurkan mulai bulan Juli ini merupakan Bansos PKH Tahap 3.
Kemensos menargetkan Bansos PKH Tahap 3 diterima oleh 10 juta penerima manfaat atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bansos PKH bisa diterima oleh KPM yang namanya terdaftar di DTKS sebagai peneirma bantuan dan memenuhi syarat serta kriteria.
Bagi KPM yang ingin tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, bisa cek daftar penerima secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini cara untuk cek daftar peneirma Bansos PKH:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode angka
- Klik CARI DATA
Sistem akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan data peneirma manfaat Bansos PKH yang ada di DTKS.
Setelah itu akan muncul keterangan mengenai informasi peneirma Bansos PKH meliputi nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, periode hingga status bantuan sudah disalurkan atau belum.
Adapun kriteria penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta.
2. Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta.
3. Anak usia sekolah SD dengan bantuan Rp900 ribu.
4. Anak usia sekolah SMP dengan bantuan Rp1,5 juta.
5. Anak usia sekolah SMA dengan bantuan Rp2 juta.
6. Lanjut usia dengan bantuan Rp2,4 juta.
7. Penyandang disabilitas dengan bantuan Rp2,4 juta.
Syarat yang ditetapkan Kemensos untuk dapat Bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
2. Anak usai dini dengan syarat maksimal dua anak dalam kelaurga.
3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga.
4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga.
6. Lanjut usia maksimal satu orang dalam keluarga.
7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga.
Selain menerima bantuan berupa uang tunai, KPM atau penerima manfaat Bansos PKH juga akan menerima tambahan bantuan beras 10 kilogram.
Bantuan uang tunai akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
Sementara bantuan tambahan berupa beras sebesar 10 kilogram akan disalurkan oleh Bulog melalui jaringannya yang ada di daerah.***