Tak Hanya BLT UMKM Saja, Ada 2 Bantuan Insentif Pemerintah yang Cair hingga Rp200 Juta untuk Wirausaha

23 Juni 2021, 06:00 WIB
Simak bantuan pemerintahan selain BLT UMKM atau BPUM. Ada BIP 2021 Kemenparekraf dan bantuan khusus 1.300 wirausaha. Ini cara daftar dapat insentif hingga Rp200 juta. /Dok.BRI

BERITA DIY - Per 23 Juni 2021 ini, pemerintah tak hanya akan cairkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menangah (BLT UMKM) saja. Ada 2 bantuan lain untuk wirausaha.

Selain BLT UMKM yang cair Rp1,2 juta untuk para pelaku usaha, ada program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) 2021 yang dibuka oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dibanding BLT UMKM, bantuan BIP 2021 Kemenparekraf lebih spesifik kepada pengusaha yang bekerja dalam bidang usaha tertentu.

Baca Juga: Dibuka hingga 28 Juni, Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cek Penerima di BPUM BNI atau Eform BRI

Di lain BLT UMKM dan BIP 2021 Kemenparekraf, ada pula bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan hanya untuk 1.300 wirausaha, dengan syarat dan ketentuan tersendiri.

Kemudian, cara daftar dan cek penerima hingga cara pencairan BLT UMKM bisa Anda baca pada link ini (DI SINI). Berikut adalah cara daftar BIP 2021 Kemenparekraf dan bantuan untuk 1.300 wirausaha.

1. BIP 2021 Kemenparekraf

Dikutip dari pemberitaan BERITA DIY, bantuan BIP 2021 Kemenparekraf dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

BIP Reguler dari Kemenparekraf dapat diraih oleh perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi dan CV. Insentif yang diterima pengusaha senilai hingga Rp200 juta

Di sisi lain, BIP JPU mencakup semua jenis entitas, termasuk UMKM. Ada bantuan Kemenparekraf hingga Rp20 juta per penerima.

Baca Juga: Ditutup 4 Juli, Segera Daftar BIP 2021 Bantuan Kemenparekraf: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran

Jenis usaha yang bisa mendaftar di BIP Reguler Kemenparekraf adalah perusahaan yang beroperasi di enam subsektor ekonomi kreatif, yaitu sektor pariwisata berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; pengembang permainan; kerajinan; mode fashion; kuliner; dan film.

Di sisi lain, penerima manfaat dari BIP JPU adalah bisnis UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan, dan fashion.

Adapun persyaratan dari program insentif terbaru ini bisa langsung dilihat (DI SINI) secara lengkapnya.

Baca Juga: Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

  • Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP 2021

Pendaftaran hanya melalui sistem informasi BIP resmi di situs www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id. Atau klik (DI SINI).

1. Klik tombol 'DAFTAR'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor HP Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol 'klik di sini'
  • Jika sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang terdaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Badan usaha dan atau UMKM yang sudah mendapatkan akun sistem BIP 2021 bisa masuk ke dalam sistem dengan cara:

  • Klik tombol masuk
  • Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
  • Klik tombol 'log in' untuk masuk ke dalam sistem.

2. Bantuan untuk 1.300 wirausaha

Disadur dari pemberitaan BERITA DIY, kelompok penerima bantuan UMKM ini yakni untuk:

1. Pelaku UMKM yang berada di daerah afirmatif. Adapun daerah afirmatif yang dimaksud adalah daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan berada di perbatasan.

2. Pelaku UMKM termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas.

3. Pelaku UMKM yang memenuhi amanat Instruksi Presiden (Inpres), seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bansos Rp 300.000 BST Juni 2021 Kapan Cair? Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

  • Simak cara daftar

Bagi pelaku UMKM yang tertarik mendapatkan bantuan terbaru Juni 2021 ini, cara daftar bantuan UMKM ini yakni sebagai berikut:

1. Pengajuan proposal dari UMKM yang berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten atau kota.

2. Nantinya akan ada verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten atau kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

Baca Juga: Update Terbaru 6 Link Cek Penerima Bantuan Sosial dan BLT UMKM Pemerintah yang Masih Cair Bulan Juni

Demikian beberapa bantuan dari pemerintah pada pelaku usaha selain BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ada BIP 2021 Kemenparekraf dan bantuan pemerintah khusus untuk 1.300 wirasuaha terpilih.*** 

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler