BERITA DIY – Setelah cek link eform.bri.co.id dan pelaku UMKM dinyatakan tak terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta, masih berkesempatan dapat dana bantuan usaha bagi wirausaha senilai Rp7 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Sebelumnya, link eform.bri.co.id dapat digunakan untuk cek penerima BPUM secara online, cukup menggunakan NIK KTP, masukkan kode verifikasi, kemudian klik proses inquiry.
Jika pada link eform.bri.co.id muncul keterangan seperti NIK KTP, nama, serta nomor rekening, itu berarti pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta.
Namun jika muncul keterangan NIK KTP tidak terdaftar jadi penerima BPUM di link eform.bri.co.id, maka pelaku UMKM gagal mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM yang dinyatakan tak terdaftar dan gagal mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta di link eform.bri.co.id, tidak perlu khawatir karena masih bisa dapat dana usaha Wirausaha Rp7 juta dari salah satu program KemenkopUKM.
Dana bantuan usaha tersebut berasal dari KemenkopUKM Program Dana bagi Wirausaha, yang masih dibuka hingga 30 Juni 2021.
Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, @kemenkopukm, terdapat 3 ketentuan wirausaha yang diprioritaskan menjadi penerima dana bantuan wirausaha ini:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Namun tak perlu khawatir, karena pihak KemenkopUKM mempersiapkan kuota sebanyak 1.300 penerima dana bantuan wirausaha.
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos dan terdaftar jadi penerima dana usaha Rp7 juta dari KemenkopUKM:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Apabila syarat tersebut terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota dengan melengkapi berkas berikut ini:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Berikut alur pengajuan dana bantuan wirausaha bagi pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa
Baca Juga: Pencairan Uang BLT UMKM: Bawa Berkas dan Datangi Kantor Ini Jika Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Jika lolos dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan dihubungi pihak terkait untuk pencairan dan verifikasi berkas.
Nantinya, penarikan dana bantuan usaha Rp7 juta tersebut dapat dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.***