BERITA DIY - Nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 di link eform.bri.co.id milik BRI? Perhatikan kriteria berikut ini supaya NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Tahap 2.
Sebagai informasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro hanya cair 2 tahap. Info ini diumumkan langsung oleh Kemenkop UKM melalui akun instagramnya, @KemenkopUKM.
Bagi yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar perhatikan kriteria berikut ini agar terdaftar jadi penerima BPUM BRI dan cair ke rekening Anda:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Setelah Anda memenuhi 6 kriteria di atas, Anda bisa mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM dengan alur pendaftaran sebagai berikut.
Berikut cara daftar BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.