10 Data Penting untuk Daftar BPUM 2021: Agar NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id dan BLT Rp1,2 Juta Cair

4 Juni 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI: Siapkan 10 data berikut sebagai syarat daftar BPUM 2021 agar lolos dan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta. /depkop.go.id

BERITA DIY – Pelaku UMKM dapat memenuhi syarat dan data pendaftaran BPUM 2021 agar lolos dan berkesempatan mendapatkan BLT Rp1,2 juta. Cek penerima BPUM dapat dilakukan melalui link resmi bank penyalur salah satunya eform.bri.co.id.

Jika NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar menjadi penerima di link eform.bri.co.id, dana BLT BPUM Rp1,2 juta akan cair ke rekening pelaku UMKM.

Cukup menggunakan data NIK KTP, berikut cara cek BLT UMKM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id:

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Kapan Cair ke BRI? Ini Kata Kemenkop UKM, Cek Daftar Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum

  • Siapkan data NIK KTP
  • Buka link eform.bri.co.id
  • Klik BPUM yang terdapat di daftar paling bawah
  • Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit dibaca
  • Klik proses inquiry

Link eform.bri.co.id akan menampilkan hasil penacarian, apakah data yang dimasukkan pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak.

Jika link eform.bri.co.id muncul keterangan NIK KTP, nama, serta data nomor rekening, maka pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Nama Tak Ada di Link Daftar Penerima BPUM BRI Tahap 3 eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM 2021, Cek Cara Ini

Namun apabila muncul keterangan bahwa NIK KTP yang dimasukkan di link eform.bri.co.id tidak terdaftar, maka pelaku UMKM gagal mendapatkan BLT BPUM Rp1,2 juta.

Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar melalui link eform.bri.co.id kemudian dapat melakukan pencairan ke bank BRI dengan membawa syarat dan data seperti berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Buku rekening jika diperlukan
  3. Mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI, tanpa materai
  4. Mematuhi protokol kesehatan

Pelaku UMKM yang akan melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta di bank BRI namun antrean membludak, dapat kembali lain hari atau mendatangi kantor Bank BRI lain.

Tidak perlu khawatir, karena Bank BRI memberikan kelonggaran waktu pencairan BPUM hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta.

Baca Juga: Dapatkan BPUM Total Rp 3,6 Juta, Berikut Cara Daftar BLT UMKM 2021 dan Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang tidak merasa memiliki nomor rekening yang tertera, nantinya pihak BRI akan membuatkan rekening baru untuk pencairan BLT Rp1,2 juta.

Perlu diketahui bahwa BPUM 2021 hanya cair kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dan data pendaftaran BLT UMKM berikut ini:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Apabila syarat di atas sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat mengunjungi Kantor Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa data berikut ini:

Baca Juga: Lolos dan Dapat Dana BPUM Rp1,2 Juta, Jika Pelaku UMKM Dapat SMS Banpres atau Terdaftar di eform.bri.co.id

  1. NIK KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat KTP
  5. Alamat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon
  10. SKU atau NIB

Pendaftaran kemudian dapat dilakukan secara online atau offline tergantung dari kebijakan masing-masing Dinas Koperasi.

Apabila pendaftaran BPUM dilakukan secara online, link untuk pengajuan BLT UMKM dapat diperoleh dari laman website atau sosial media resmi Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BLT Rp2,4 juta di tahun 2020, KemenkopUKM masih memberikan kesempatan untuk dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang memiliki lokasi berbeda antara alamat domisili di KTP dan tempat usaha, dapat melampirkan data SKU untuk pendaftaran.

Dana BLT UMKM Rp1,2 juta merupakan dana hibah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler