KABAR BAIK! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi Januari 2021 ke Karyawan yang Belum Dapat, Cek di Sini

19 Januari 2021, 11:03 WIB
BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta akan dicairkan kembali ke karyawan yang belum pernah dapat, cek rekening sekarang. /Instagram.com/@Kemnaker

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengupayakan agar karyawan/pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer pada bulan Januari 2021 ini.

Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 lalu.

Sat ini, dana yang sudah dianggarkan pada tahun 2020 lalu dan belum diserahkan ke karyawan sudah dikembalikan ke kas negara.

Ida menambahkan, pihaknya berusaha untuk terus memperbaiki data penerima BLT Subsidi Gaji ipada bulan Januari 2021 ini sehingga anggaran yang saat ini sudah dikembalikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bisa dimintakan kembali dan diberikan ke karyawan.

Baca Juga: Denny Cagur Berduka, Sang Ibunda Tercinta Meninggal Dunia

Baca Juga: Pemegang KIS Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta dari Kemensos, Daftar Penerima Bansos BST di Link Ini

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebagaimana diketahui, dari total 12,4 juta target karyawan yang akan dapat bantuan ini, belum semua pekerja mendapatkan bantuan Rp1,2 juta di termin 1 dan termin 2, dengan rincian sebagai berikut:

Termin 1: Baru 12.293.134 karyawan, dengan realisasi anggaran yang sudah ditransfer mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. 

Baca Juga: Selain Ibu Hamil, 4 Golongan Ini Dapat Bansos PKH Januari 2021: Daftar Penerima di Link Ini

Baca Juga: Ini Dia Sosok Emma Heesters: Youtuber Belanda yang Meng-cover Lagu-Lagu Indonesia

Termin 2: Baru 12.244.169 karyawan, dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.

Lebih lanjut, Menaker Ida belum bisa memastikan bahwa pihaknya akan kembali menyalurkan bantuan ini di tahun 2021. Hal ini akan didiskusikan lagi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Cuma Pakai KTP Buruan Cek Link Ini

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA 19 Januari 2021: Cara Al Dapatkan Maaf Andin, Elsa Susun Strategi Baru

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021, “kata Menaker Ida.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler