Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Cuma Pakai KTP Buruan Cek Link Ini

- 18 Januari 2021, 20:05 WIB
Pelaku UMKM masih bisa dapat BLT Banpres BPUM hingga akhir bulan ini. Buruan cek NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum
Pelaku UMKM masih bisa dapat BLT Banpres BPUM hingga akhir bulan ini. Buruan cek NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih bisa dapat bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta hingga akhir bulan Januari 2021 ini.

Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar banpres, memenuhi syarat, dan mendapatkan SMS notifikasi sebagai penerima BPUM.

BPUM yang cair pada bulan ini disalurkan melalui bank BRI. Daftar penerima bantuan ini bisa dicek secara online menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Pemegang KIS Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta dari Kemensos, Daftar Penerima Bansos BST di Link Ini

BLT BPUM ini tidak cair ke semua pelaku UMKM. Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat yang berhak dapat bantuan Rp2,4 juta ini.

Adapun syarat untuk dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ikatan Cinta Dituding Menjiplak Drakor Start Up, Arya Saloka Ungkap Fakta Mengejutkan

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM yang cair Januari 2021 ini melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x