Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Lagi ke Karyawan Tahun 2021, Cek Rekening Sekarang!

- 18 Januari 2021, 12:13 WIB
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta cair lagi ke rekening karyawan tahun 2021 ini, cek saldo ATM segera!
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta cair lagi ke rekening karyawan tahun 2021 ini, cek saldo ATM segera! /Unsplash/Bady Abbas

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat sebaiknya segera cek rekening dan link kemnaker.go.id

BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta ini akan kembali cair ke karyawan bergaji di bawah Rp5 juta pada tahun 2021 ini.

Pasalnya, Kemnaker belum selesai mentransfer BLT ke semua rekening karyawan pada tahun sebelumnya. Sebanyak 294 ribu karyawan belum mendapatkan bantuan yang dicairkan selama empat bulan dalam dua termin pencairan ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 127: Begini Nasib Aldebaran Usai Ditinggal Andin, Mama Rossa Depresi?

Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Dibuka? Ini Update dari Pemerintah

Keterlambatan pencairan bantuan ini dikarenakan ada sejumlah rekening milik karyawan yang bermasalah sehingga BLT yang sudah ditransfer kemudian dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, 9 Januari 2021.

Sehingga karyawan yang mengalami kendala di atas dan belum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar dana Rp2,4 juta bisa segera dinikmati.

Baca Juga: Zayn Malik Punya Anak Tanpa Menikah Dahulu, Ini Komentar Warganet Indonesia

Baca Juga: Liverpool Terpental ke Peringkat Empat Klasemen, Berikut Ini Klasemen Sementara Liga Inggris

Lebih lanjut, karyawan yang akan dapat bantuan ini hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp2,4 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Malam Ini 18 Januari 2021: Kembali Menguras Air Mata, Al Memohon Kepada Andin

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x