Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Januari Tidak Bisa Diwakilkan, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

7 Januari 2021, 13:25 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta disalurkan hingga 31 Januari 2021 mendatang, cek NIK KTP di eform.bri.co.id. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY - Bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta yang cair hingga 31 Januari 2021 tidak dapat diwakilkan pencairannya dan dapat dicek online melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Pelaku UMKM yang mendapat bantuan namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak dapat mencairkan bantuan ini karena pencairan tidak bisa diwakilkan termasuk oleh ahli waris.

Peyaluran BPUM UMKM Rp 2,4 juta di bulan Januari 2021 ini diberitakan oleh Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021 dengan megimbau agar masyarakat dapat melakukan cek online terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan di kantor bank BRI.

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Januari Ini, Cek Penerima di eform.bri.co.id Sebelum ke BRI

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun Ini

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Akan Diperpanjang di Tahun 2021, Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Bisa Cair

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.

Baca Juga: Profil Sunarso Direktur Utama BRI, Pernah Menjabat Sebagai Direktur Utama Pegadaian Berprestasi

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan APB Rp 1 Juta Untuk Seniman, Cek Penerima Hanya Dengan KTP

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler