BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Akan Diperpanjang di Tahun 2021, Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Bisa Cair

- 1 Januari 2021, 13:00 WIB
Bantuan Produktif Usaha  Mikro atau BPUM UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang tahun 2021.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang tahun 2021. /Instagram.com/@kemenkopUKM

 

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM UMKM Rp 2,4 juta yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) saat ini tengah dalam proses usulan agar bantuan BPUM dilanjutkan di tahun 2021.

Bantuan BPUM akan disalurkan oleh bank penyalur BNI, BRI, dan BNI Syariah serta dikhususkan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kelumpuhan dalam berbagai sektor.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu per KK PKH Cair Bulan Desember Ini, Siapkan KTP dan Akses dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Bantuan BLT PIP Rp 1 Juta Untuk Pelajar Cair Desember Ini, Cek NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bantuan BST Rp 300 Ribu Per-KK PKH Cair Desember Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x