BERITA DIY - Kasus video asusila 19 detik kini telah mendapati titik terang dengan ditetapkannya Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD sebagai tersangka sekaligus pemeran dalam video yang menghebohkan para warganet Indonesia.
Di balik kasus yang terus disorot oleh publik hingga tuntas ini, tidak banyak yang mengetahui siapakah pihak yang menjadi pelapor sebagai tindak lanjut video asusila tersebut ke Polda Metro Jaya.
Febriyanto Dunggio, seorang pengacara sekaligus pendiri dari Law Firm bersama dengan Adinto Dunggio Pasaribu merupakan pihak yang membawa kasus penyebaran video asusila 19 detik tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga: Profil Menteri Sosial Juliari Batubara, Politisi PDIP yang Ditangkap KPK karena Dana Bansos Covid-19
Baca Juga: Profil Novel Baswedan Penyidik KPK yang Pimpin Operasi Tangkap Tangan Menteri Edhy Prabowo
Menariknya, dalam kasus yang hampir sama kaitannya dengan asusila, Febriyanto juga merupakan penggugat SP3 dalam dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Dilansir dari berbagai sumber, Febriyanto merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo dan lulusan magister ilmu hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta
Febriyanto aktif dalam lembaga bantuan hukum yang membantu warga masyarakat yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Pengacara 29 tahun itu hingga saat ini menjabat sebagai Ketua Aliansi Pejuang Muda Indonesia yang bergerak dalam pencegahan kasus pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.