"Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman 'online' atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," jelas Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dikutip dari ANTARA pada 22 Maret 2023.
Sedangkan motif HP yang melakukan tindakan mutilasi terhadap jenazah korban adalah untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Baca Juga: Biodata Fatimah Zahratunnisa yang Viral di Twitter, Pernah Diminta Bayar Pajak Rp4 Juta Piala Lomba
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pelaku HP berencana untuk memutilasi A hingga bisa dibuang melalui toilet dan membawa tu*ang korban menggunakan tas ransel yang ditemukan di lokasi.
Dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, polisi menemukan sen*ata ta*am mulai dari pisau komando, gerg*ji, pisau "cutter", hingga tas ransel.
Diketahui pelaku dan korban bukan baru pertama kali ini bertemu, di mana korban dan pelaku sudah berkenalan dari media sosial serta bertemu beberapa kali sebelum tragedi pembunuhan ini terjadi.
Kini pelaku pembunuhan A terjerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.