BERITA DIY - Berikut pengertian apa itu hukum perdata dan pidana, lengkap dengan jenis perkara dan contoh kasus keduanya.
Hukum perdata dan pidana merupakan kedua hukum yang ada di Indonesia. Lantas bagaimana pengertian dari kedua hukum tersebut.
Simak apa itu hukum perdata dan pidana, lengkap dengan jenis perkara dan contoh kasus keduanya.
Apa itu hukum perdata dan pidana?
Dikutip BERITA DIY dari laman fakultas hukum Unikama pada 16 Maret 2023, bahwa hukum perdata adalah hukum privat yang mengatur tentang kepentingan perseorangan, hubungan kekeluargaan, dan pergaulan dalam masyarakat.
Sedangkan hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang mana perbuatannya bisa diancam dengan hukuman penjara.
Hukum Perdata
Menurut Prof. Subekti, SH, dalam buku Pokok Pokok Hukum Perdata, hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.