Benarkah Ada Peluang Restorative Justice di Kasus David Ozora? Ini Penjelasan Kejati DKI Jakarta

- 17 Maret 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan Kejati DKI Jakarta peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan David, di mana hanya berlaku untuk AG bila dimaafkan.
Ilustrasi - Simak penjelasan Kejati DKI Jakarta peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan David, di mana hanya berlaku untuk AG bila dimaafkan. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak penjelasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap adanya peluang Restorative Justice (RJ) di kasus penganiayaan Cristallino David Ozora (17).

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia mendengar adanya peluang Restorative Justice terhadap kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, di mana merupakan anak pejabat pajak.

Dilansir dari PMJ NEWS, Kejati DKI Jakarta kini telah memberikan penjelasan untuk meluruskan kabar peluang Restorative Justice terhadap kasus David di kalangan masyarakat Indonesia.

Untuk meluruskan kabar peluang Restorative Justice tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan bahwa hak tersebut merupakan peluang yang hanya diberikan untuk AG.

AG yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai "anak yang berkonflik dengan hukum" karena masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Kondisi David Ozora Sekarang 16 Maret 2023, Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sudah Berapa Hari di Rumah Sakit?

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, dikutip dari PMJ NEWS pada 17 Maret 2023.

Keputusan untuk memberikan peluang tersebut terhadap AG, merupakan pertimbangan terhadap masa depan AG seperti yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x