BERITA DIY - Simak tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kabar adanya peluang Restorative Justice (RJ) di kasus penganiayaan Critallino David Ozora (17).
Menanggapi isu dan kabar peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), pihak Kejagung Indonesia telah menegaskan tidak akan ada peluang RJ untuk para pelaku.
Kasus penganiayaan oleh Mario dan Shane terhadap David, merupakan kasus yang viral di kalangan masyarakat Indonesia karena tersangka utamanya, Mario, merupakan anak pejabat pajak Kemenkeu.
Imbas dari penganiayaan fisik yang dilakukan oleh Mario dan Shane, korban, David, mengalami trauma kepala dan masih menjalani perawatan untuk bisa pulih.
Selain Mario dan Shane, pihak penyidik juga menetapkan kekasih Mario, AG (15), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.
Pemberian status "Anak yang berkonflik dengan hukum" kepada AG dikarenakan dirinya masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang perlindungan anak.
Dilansir dari PMJ NEWS, meskipun Kejati DKI Jakarta memberitahukan adanya peluang RJ di kasus penganiayaan David namun opsi tersebut tidak akan diberikan.