Baca Juga: UMK Jateng 2023 Berapa? Kota Semarang Tembus Rp 3,1 Juta, Cek di Sini Daftarnya
Ketentuan penetapan UMK tersebut, juga telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya bupati/Wali Kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Berikut daftar UMK Jogja 2023 lengkap 4 kabupaten dan 1 Kota termasuk Bantul, hingga Sleman:
1. Kota Jogja Rp 2.324.775,50 naik 7,93 persen
2. Kabupaten Sleman Rp 2.159.519,22 naik 7,92 persen
3. Kabupaten Bantul Rp 2.066.438,82 naik 7,8 persen
4. Kabupaten Kulon Progo Rp 2.050.447,15 naik 7,68 persen
5. Kabupaten Gunungkidul Rp 2.049.266 naik 7,85 persen.
Baca Juga: UMK DIY 2023 Berapa? Ini Tuntutan Kenaikan dari Buruh dan Tanggapan dari Gubernur DIY