Daftar Upah UMP 2023: Jatim, Jakarta, Jateng, Tangerang, Jabar, Banten hingga Yogyakarta Per 1 Januari 2023

- 29 November 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi - Daftar upah UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Tangerang, Jawa Barat, Banten hingga Yogyakarta per 1 Januari 2023.
Ilustrasi - Daftar upah UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Tangerang, Jawa Barat, Banten hingga Yogyakarta per 1 Januari 2023. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak daftar upah UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 untuk daerah Jawa Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Tangerang, Jawa Barat, Banten hingga Yogyakarta lengkap per 1 Januari 2023.

Kemanaker kini telah berikan himbauan kepada pemerintah provinsi untuk mengatur UMP 2023 dalam rangka menyikapi adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Anda bisa mentgetahui daftar upah UMP 2023 terbaru untuk daerah Jawa Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Tangerang, Jawa Barat, Banten hingga Yogyakarta yang berlaku per 1 Januari 2023 pada artikel ini.

Baca Juga: UMR Yogyakarta Naik 7,65 Persen Masih Terendah di Daftar UMP 2023 Hari Ini 28 November 2022

Himbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Setelah munculnya peraturan tersebut, para Gubernur telah menetapkan UMP 2023 untuk daerah mereka.

Dilansir dari ANTARA JATIM pada 28 November 2022, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut tertulis bahwa UMP 2023 untuk Provinsi Jatim naik dan juga ditetapkan bahwa upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari pada UMP 2023.

Kenaikan UMP 2022 secara nasional dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Lalu Khofifah menetapkan bahwa UMKM diseluruh kabupaten atau kota di Jatim akan sesui dengan peraturan Kemaker RI.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 34 Provinsi Seluruh Indonesia, Perhitungan Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x