Daftar UMP 2023 34 Provinsi Seluruh Indonesia, Perhitungan Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen

- 27 November 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP tahun 2023 untuk 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan perhitungan upah minimum naik dengan angka maksimal yaitu 10 persen.
Ilustrasi - Daftar UMP tahun 2023 untuk 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan perhitungan upah minimum naik dengan angka maksimal yaitu 10 persen. /Tangkap layar - Kemnaker.go.id

BERITA DIY - Informasi daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2023 untuk 34 Provinsi di seluruh Indonesia dengan perhitungan Upah Minimum naik dengan angka maksimal yaitu 10 persen.

UMP tahun 2023 sebentar lagi segera ditetapkan untuk seluruh Provinsi di Indonesia dengan perhitungan penetapan Upah Minimum (UM) yang baru.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan upah minimun menggunakan perhitungan yang baru.

Sekaligus menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Cek UMP Jambi 2023, Gaji UMR Jambi dan Prediksi Upah Minimum Terbaru di 34 Provinsi Indonesia

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, terdapat perubahan pengumuman UM Provinsi 2023 yang sebelumnya 21 November 2022 menjadi maksimal pada tanggal 28 November 2022.

Sedangkan untuk pengumuman penetapan UM Kabupaten/Kota tahun 2023 yang sebelumnya 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

Sesuai dengan penjelasan di akun Instagram @kemnaker, penetapan UM pada tahun 2023 tidak boleh lebih dari sepuluh persen.

Berikut ini daftar UMP tahun 2023 untuk 34 Provinsi di seluruh Indonesia dengan perhitungan naik dengan angka maksimal sebesar 10 persen.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x