BERITA DIY - Simak daftar UMP 2023 di Indonesia, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta, siapa tertinggi?
Gubernur setiap provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin, 28 November 2022.
UMP 2023 dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Pada UMP 2023, Ibukota Indonesia, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dengan Rp 4.901.738.
Kemudian berturut-turut diikuti Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Aceh.
Sementara pada posisi terendah ditempati Jawa Tengah dengan Rp 1.958.169. Tepat di atas Jateng ada Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Rp 1.981.782.
Selengkapnya berikut daftar UMP 2023 di Indonesia.
Daftar UMP di Indonesia tahun 2023