Daftar UMK Jogja 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Sleman, Bantul, hingga Kota Yogyakarta

- 7 Desember 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi - Daftar UMK Jogja 2022 resmi naik cek berapa upah minimum, Sleman, Bantul, Kulon Progo hingga Kota Yogyakarta tembus Rp 4 juta?
Ilustrasi - Daftar UMK Jogja 2022 resmi naik cek berapa upah minimum, Sleman, Bantul, Kulon Progo hingga Kota Yogyakarta tembus Rp 4 juta? /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Berikut informasi daftar UMK Jogja 2022 resmi naik cek berapa upah minimum, Sleman, Bantul, Kulon Progo hingga Kota Yogyakarta tembus Rp 4 juta?

Resi diumumkan UMP DIY 2022 termasuk untuk UMK Sleman, Bantul, Kulon Progo hingga UMK terbaru Kota Yogyakarta.

Dari daftar UMK Jogja 2023 dari setiap kabupaten dan Kota di Yogyakarta telah resmi mengalami kenaikan di setiap wilayahnya.

Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023, hari ini Rabu 7 Desember 2022 siang.

Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan

Dari 4 kabupaten dan 1 Kotamadya di DI Yogyakarta seperti Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 7.60 hingga 7.90 persen.

Kenaikan UMK DI Yogyakarta 2023 ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.

Aji menyebut UMK Jogja 2023 tersebut selanjutnya akan mulai berlaku di seluruh DI Yogyakarta per 1 Januari 2023.

“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” Kata Aji dikutip dari laman jogjaprov.go.id Rabu, 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x