BERITA DIY - Ketahui berapa besaran UMK DIY yang diminta oleh serikat buruh dan tanggapan dari Gubernur, selengkapnya.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut kenaikan upah kabupaten atau kota (UMK) 2023.
Besaran kenaikan UMK yang diinginkan serikat buruh berkisar dari antara Rp3,7 juta hingga Rp4 juta.
Lantas bagaimana tanggapan dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat Tahun 2022
Menanggapi tuntutan tersebut, Sri Sultan HB X menjelaskan bahwa keputusan soal kenaikan UMK DIY 2023 ada di tangan pemerintah pusat.
"Bagimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujar Sri Sultan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Sejalan dengan pernyataan Gubernur DIY, Bupati Bantul, Abdul Halim juga mengatakan bahwa formulasi kenaikan UMK berasal dari pemerintah pusat.
"Itu kan setiap tahun dilakukan survei. Jadi, pertumbuhan ekonomi dan kelayakan hidup itu menjadi pembentuk UMK," ucap Abdul Halim pada Minggu, 30 Oktober 2022.