Daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat Tahun 2022

- 20 Juni 2022, 08:03 WIB
Ilustrasi/ Kemnaker rilis daftar UMK 34 provinsi seluruh Indonesia. Berikut daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat 2022.
Ilustrasi/ Kemnaker rilis daftar UMK 34 provinsi seluruh Indonesia. Berikut daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat 2022. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat 2022 tersedia di sini selengkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan merilis daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Upah minimum sendiri terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan ditetapkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah yang bersangkutan. Adapun UMP, wajib ditetapkan setiap tahun oleh masing-masing gubernur.

Baca Juga: UMK Surabaya 2022 Berapa? Ini Daftar Upah Minimum Kota-kota Besar di Indonesia, Mana yang Tertinggi?

UMK Jawa Barat 2022

Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp 1.841.487,31.

Daftar rincian UMK tiap kabupaten dan kota Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17

Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x