Kenapa DI Yogyakarta Tidak Pernah Ganti Gubernur? Ini Gubernur & Wakil Gubernur DIY yang Baru Dilantik

- 10 Oktober 2022, 15:00 WIB
Ketahui aturan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan profil Sri Sultan HB X dan Paku Alam X.
Ketahui aturan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan profil Sri Sultan HB X dan Paku Alam X. /Dok. BERITA DIY

Baca Juga: Profil Gustilantika Marrel Suryokusumo Cucu Sri Sultan HB X: Orang Tua, Pendidikan, hingga Akun Instagram

Lebih lanjut, terkait dengan profil Gubernur DIY yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X dikutip dari jogjaprov.go.id memiliki nama asli yaitu BRM. Herjuno Darpito atau juga menyandang KGPH. Mangkubumi.

Dirinya diketahui lahir di Yogyakarta pada 2 Maret 1946 dan telah secara resmi dinobatkan sebagai Raja Kraton Kasultanan Yogyakarta yaitu mulai pada tahun 1989 yang lalu.

Sedangkan untuk jabatan sebagai Gubernur DIY sendiri telah dijabat olehnya yaitu mulai pada periode 1998 hingga 2003 dan kemudian dilanjutkan hingga terakhir pada periode 2017 hingga 2022.

Kemudian untuk jabatan sebagai Wakil Gubernur DIY berdasarkan pada peraturan tersebut maka diketahui dijabat atau diemban oleh Paku Alam X seorang Raja Kadipaten Pakualaman.

Baca Juga: Covid-19 Tak Kunjung Reda, Begini Tanggapan Sri Sultan

Paku Alam X diketahui memiliki nama asli yaitu Raden Mas Wijoseno Hario Bimo dan memiliki nama lengkap yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X yang lahir di Yogyakarta pada 15 Desember 1962.

Jabatan sebagai Wakil Gubernur DIY sendiri sebelumnya pernah diemban oleh Paku Alam X yaitu mulai pada tahun 2017 hingga berakhir untuk periode hingga 2022 yang lalu.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan kena Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak pernah ganti lengkap dengan profil dari Sri Sultan Hamengkubuwono X dan paku Alam X.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x