Tarif Parkir di Kota Yogyakarta: Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Milik Pemerintah, dan Tempat Khusus Parkir

- 30 April 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi. Tarif parkir di Kota Yogyakarta di tepi jalan umum, tempta khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium).
Ilustrasi. Tarif parkir di Kota Yogyakarta di tepi jalan umum, tempta khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium). /Pixabay.com/Florian Pircher

BERITA DIY - Simak tarif parkir di Kota Yogyakarta mulai di tepi jalan umum, tempat khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium).

Menjelang libur Lebaran, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui akun Twitter @PemkotJogja merilis daftar tarif parkir di Kota Yogyakarta.

Hal ini untuk mengantisipasi tindakan ilegal yang dilakukan oleh juru parkir saat meminta tarif parkir kepada para pemilik kendaraan.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag DIY Sarankan Warga Tak Gelar Takbir Keliling Rayakan Idul Fitri 2022

Para wisatawan pun diharapkan akan menjalani liburan di Kota Yogyakarta dengan tenang dan nyaman.

Berikut tarif parkir di Kota Yogyakarta di tepi jalan umum, tempta khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium).

Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Yogyakarta

Tarif Kawasan I (Premium)

Mobil

- 3 jam pertama: Rp 5 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 2.500

Motor

- 3 jam pertama: Rp 2 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 1.500

Mobil

- Kawasan 2: Rp 2 ribu

- Kawasan 3: Rp 2 ribu

Motor

- Kawasan 2: Rp 1.000

- Kawasan 3: Rp 1.000

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Sleman untuk Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Tarif Khusus Parkir Milik Pemerintah

Bus Besar

- 3 jam pertama: Rp 75 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 25 ribu

Bus sedang

- 3 jam pertama: Rp 50 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 15 ribu

Mobil

- 2 jam pertama: Rp 5 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 2.500

Motor

- 2 jam pertama: Rp 2 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 1.500

Tarif Tempat Khusus Parkir Swasta Kawasan I (Premium)

Bus Besar

- 3 jam pertama: Rp 75 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 25 ribu

Bus Sedang

- 3 jam pertama: Rp 50 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 15 ribu

Mobil

- 2 jam pertama: Rp 5 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 2.500

Motor

- 2 jam pertama: Rp 2 ribu

- Setiap jam selebihnya: Rp 1.500

Baca Juga: 2 Candi di Sleman Kembali Dibuka, Destinasi Baru untuk Wisatawan yang Berlibur di Yogyakarta saat Lebaran 2022

Kawasan Premium/kawasan I:

1. Jalan Mangkubumi

2. Jalan Margo Utomo

3. Jalan Wongsodirjan

4. Jalan Urip Sumoharjo

5. Jalan Prof Yohanes

6. Jalan Secodiningratan

7. Jalan Pajeksa

8. Jalan Beskalan

9. Jalan Reksobayan

10. Jalan Sosrowijayan

11. Jalan Perwakilan

12. Jalan Suryatmajan

13. Jalan Ketandan

14. Jalan Kebun Raya Gembira Loka

15. TKP Senopati

16. TKP Ngabean

17. TKP Sriwedari

18. TKP Limaran

19. TKP Malioboro 1 dan 2

Itulah tarif parkir di Kota Yogyakarta di tepi jalan umum, tempta khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium).***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x