Sultan Minta Seluruh Pihak Bekerja Sama dalam Pemberlakuan PPKM untuk Mengurangi Covid-19 di DIY

- 2 Juli 2021, 20:42 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan memberikan arahan tentang PPKM di wilayah DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan memberikan arahan tentang PPKM di wilayah DIY. /jogjaprov.go.id

BERITA DIY - Presiden Jokowi menyampaikan Keterangan Pers pada Kamis, 1 Juli 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Lantas, hal tersebut direpons oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk mendukung keputusan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di tanah air.

Sri Sultan mengaku siap untuk melakukan PPKM darurat di wilayah DIY sebagai bentuk kepatuhan kepada pemerintah pusat. 

Baca Juga: Pastikan Terapkan PKKM Darurat, Sultan Resmi Keluarkan Instruksi Gubernur, Berikut Poin-poinnya

"Kita sudah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melaksanakan PPKM Darurat, yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, untuk itu kita (DIY) akan melaksanakan," terang Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Pemerintah DIY.

Tak hanya di seluruh Indonesia, lonjakan kasus positif pun terjadi di DIY belakangan terakhir. Pada hari ini, 2 Juli 2021, Instagram resmi Humas Pemda DIY @humasjogja mengumumkan penambahan 922 kasus corona. 

Kasus pandemi yang sulit dikendalikan di DIY membuat pemerintah pusat menilai DIY berada pada level darurat 4, khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. 

Baca Juga: Merapi Luncurkan 8 Awan Panas Guguran, Status Masih Siaga

Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul termasuk pada level darurat 3.

Dengan kejadian tersebut, Sri Sultan memutuskan untuk menutup sementara tempat-tempat yang memicu kerumuman. Dengan kata lain, tempat wisata, perbelanjaan dan mall masuk dalam daftar ini.

Selain itu, Sultan tak mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat. Pembeli wajib membawa pulang makanan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Juli? Ada PPKM Darurat, Menkeu Tambah Penerima Banpres BPUM 3 Juta Wirausaha

“Rumah makan tidak boleh makan di tempat, harus take away,” tegas Sri Sultan.

Sri Sultan meminta pemerintah atau kepala daerah bekerja sama untuk menanggulangi Covid-19. Dia tak akan memberikan keringanan bagi kepala daerah yang melanggar.

Dia mengharapkan bahwa seluruh perangkat dan organisasi terkait mampu menjalankan kewenangannya dengan baik. Ia pun menyebut akan menindak lanjut bagi pelanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp100 Juta

"Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” imbau Sri Sultan.

Gubernur DIY itu mengaku patuh terhadap instruksi pemerintah pusat sebagai kepala daerah. Menurutnya, hal demikian merupakan suatu amanat yang wajib dilaksanakan.

Pesan tak hanya disampaikan kepada pejabat dan pemerintah, dia meminta masyarakat untuk tertib mematuhi prokes dan tak perlu melakukan mobilitas jika dirasa tak penting.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Darurat? 14 Aturan Baru Jokowi yang Berbeda dengan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 3 Juli

“Tidak ada pilihan lain kecuali bagi kita untuk menurunkan (angka penularan Covid-19) kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,”  pesan Sri Sultan.

Oleh karena itu, Sri Sultan berharap seluruh pihak, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat dapat saling bahu membahu agar pandemi corona dapat terkendali.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pemprov DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x