BERITA DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur.
Surat Instruksi Gubernur tersebut tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada kepala di masing-masing kabupaten/kotamadya. Seperti walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul.
Baca Juga: Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp100 Juta
Sementara itu, isi dalam instruksi Gubernur yang baru disahkan adalah sebagai berikut:
1. Tembusan untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Darurat kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Agar menginsentifkan penegakan 5M. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
3. Penguatan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment.
4. Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing.
5. Mengoptimalkan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
6. Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar PPKM Darurat.
7. Bupati/Walikota didukung Komandan Distrik Militer (Dandim), kepala kepolisian resor (Kapolres) untuk mengkoordinasikan soal PPKM Darurat.
Instruksi Gubernur DIY tersebut mulai diberlakukan tertangga 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Instruksi Gubernur ini menandai dimulai nya PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta.***