Berikut adalah beberapa pandangan dari berbagai mazhab dan ulama:
Mengutip bali.kemenag.go.id, larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban, termasuk kulitnya.
“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)
Sementara untuk orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, para ulama fikih mengatakan, jika penerima kulit hewan kurban orang kaya maka tidak boleh menjualnya. Namun, jika penerima kulit atau daging tersebut orang fakir dan miskin maka boleh menjualnya.
Baca Juga: Download Logo Qurban Idul Adha 2024 Gambar Hewan Kurban Desain Terbaru PDF PNG JPG Gratis
Hukum menjual kulit hewan kurban memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, untuk menjaga kemurnian ibadah qurban dan menghindari keraguan, sebaiknya kulit hewan kurban disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kegiatan sosial tanpa diperjualbelikan.
Itulah informasi hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.***