Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Bagi Orang yang Berkurban dan Panitia Kurban

- 12 Juni 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi. Hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.
Ilustrasi. Hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban. /www.freepik.com/@freepik

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Menyembelih Hewan Kurban Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain: Beserta Sunnahnya!

Berikut adalah beberapa pandangan dari berbagai mazhab dan ulama:

Mengutip bali.kemenag.go.id, larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban, termasuk kulitnya.

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)

Sementara untuk orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, para ulama fikih mengatakan, jika penerima kulit hewan kurban orang kaya maka tidak boleh menjualnya. Namun, jika penerima kulit atau daging tersebut orang fakir dan miskin maka boleh menjualnya.

Baca Juga: Download Logo Qurban Idul Adha 2024 Gambar Hewan Kurban Desain Terbaru PDF PNG JPG Gratis

Hukum menjual kulit hewan kurban memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, untuk menjaga kemurnian ibadah qurban dan menghindari keraguan, sebaiknya kulit hewan kurban disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kegiatan sosial tanpa diperjualbelikan.

Itulah informasi hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah